Makassar, Orbitimes.com – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) bernama Muhammad Yunus Mahendra (24) ditemukan tewas di rumahnya diduga karena tersengat listrik saat main handphone (HP). Adik korban bernama Vira (18) awalnya curiga dengan bau menyengat di rumahnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS mengatakan Vira awalnya datang ke rumahnya pada pukul 13.30 Wita untuk bertanya ke korban. Dia bermaksud bertanya ke korban terkait alamat dalam undangan pernikahan yang akan diantarnya.
“Adik korban sekitar pukul 13.30 Wita datang ke rumah dengan tujuan mengantar undangan pernikahan, akan tetapi saksi tidak mengetahui alamat yang akan diberi undangan. Sehingga saksi berkunjung ke rumah dengan maksud menanyakan alamat undangan ke korban (kakaknya),” jelas Lando dalam keterangannya, Minggu (18/6/2023).
Lando menuturkan saat Vira sampai di rumah dia mencium bau menyengat lalu mengetuk pintu kamar korban. Saat itu, Vira tak menghiraukan bau tersebut dan langsung ke rumah pamannya untuk menanyakan alamat yang dicarinya.
“Sehingga saksi mencoba mengetuk pintu kamar korban akan tetapi terkunci, selanjutnya saksi meninggalkan rumah dan menuju ke rumah paman Bustan dengan maksud menanyakan alamat,” tuturnya.
Lanjut Lando, setelah mengantar undangan Vira pun kembali ke rumah dan bertemu ibu dan pamannya. Mereka yang penasaran dengan bau menyengat kemudian mendobrak pintu kamar korban yang terkunci.
“Dan mendapati korban dalam keadaan gosong terbaring dan di genggaman tangan kiri memegang handphone yang diduga tersengat listrik arus pendek,” terang Lando.
Keluarga korban kemudian melaporkan kematian mahasiswa semester 8 tersebut ke polisi. Tim dari Polsek Manggala pun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Sekitar pukul 15.30 Wita personel Polsek Manggala tiba di TKP guna mengamankan TKP dan menghubungi Tim Inafis Polrestabes Makassar,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Manggala menambahkan pihaknya langsung melakukan visum terhadap korban. Dia menuturkan pihaknya tidak mengautopsi korban karena dianggap meninggal wajar.
“Untuk langkah awal kepolisian visum, untuk autopsi harus persetujuan dari keluarga, namun saya liat di TKP meninggal wajar jadi kemungkinan tdk di autopsi,” pungkasnya.
Sumber: detiksulsel.com