Orbitimes.com, Jakarta – Kejadian nahas menimpa seorang wanita hamil berinisial PAG (26). Ia tewas di tangan kekasihnya sendiri, HS (30), di kamar kontrakan, Jalan Cemara, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Perempuan asal Sumatera Utara itu dibunuh usai menuntut pertanggungjawaban atas kehamilannya kepada pelaku. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan, pembunuhan bermula ketika PAG meminta pelaku menikahinya.
“Dari hasil keterangan tersangka, didapatkan bahwa yang bersangkutan merasa kesal, yang pertama (karena) sudah diketahui adanya kehamilan pada korban,” kata Andri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).
“Perempuan sempat meminta pertanggungjawaban, tetapi pelaku sendiri belum siap untuk bertanggung jawab,” imbuh dia. Andri mengungkapkan, korban terus-menerus meminta pelaku menikahinya sekitar 2-3 pekan sebelum pembunuhan terjadi. Pelaku yang naik pitam kemudian mencekik korban hingga tewas. “Pelaku mencekik korban menggunakan kedua tangannya dan badan korban ditindih dengan badan pelaku sekitar 10 menit sampai korban meninggal dunia,” ungkap Andri.
Jenazah ditaruh di kolong dan ditimbun sampah Setelah memastikan korban tak bernapas, pelaku menaruh jasad kekasihnya di kolong wastafel kamar kontrakan. Untuk menutupi kejahatannya, pelaku juga menimbun korban dengan sampah.
Pelaku marah kepada korban karena masih menuntut terkait pernikahan tersebut, sedangkan pelaku sendiri masih belum siap karena masalah ekonomi,” jelas Andri.
Adapun HS dan PAG baru menempati rumah kontrakan yang mereka sewa selama dua pekan. Keduanya mengaku sebagai pasangan suami istri kepada pemilik kontrakan.
Penemuan buku harian korban Sementara itu, Kanit Kriminal Umum (Krimum) Polres Metro Jakarta Barat Iptu Edi Budi berujar, korban mengungkapkan keinginan untuk pulang ke kampung halamannya dalam buku harian. Edi mengatakan, buku harian itu juga memperlihatkan tulisan korban soal kehamilannya. “Isinya catatan-catatan, pengeluaran, pemasukan, sama ada kalau dia lagi hamil,” ujar Edi saat dihubungi Kompas.com, Senin.
“Dia (menulis) sudah hamil, bagaimana curhatannya dia kepengin pulang, enggak ada biaya, begitu saja,” lanjut dia.
Tak banyak yang diceritakan PAG dalam buku tulisnya itu. Edi menuturkan, semasa hidup PAG sengaja merantau ke Jakarta untuk bekerja. Korban telah menjalin hubungan dengan HS sejak mereka sama-sama tinggal di Sumatera Utara. “Dianya (korban) datang dahulu, baru cowoknya datang (ke Jakarta). Tetapi sebelum kerja di Jakarta sudah pacaran di sana, di kampungnya di Sumut,” tutur Edi.
Awal mula penemuan jasad Andri menuturkan, korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7/2023). Polisi kemudian bergegas menyelidiki pembunuhan tersebut.
Pelaku ditangkap pada Kamis (13/7/2023) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak melarikan diri. “Kami segera menangkap pelaku. Tidak lebih dari 1×24 jam, yang bersangkutan inisial H kami amankan di Terminal 3 bandara,” tutur Andri.
Berdasarkan keterangan HS, dia membunuh korban pada Sabtu (8/7/2023). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, rekaman kamera CCTV, ponsel, kaus, jaket, dan celana. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com