2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati

- Editorial Team

Selasa, 18 Juli 2023 - 21:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Jakarta – Dua tersangka, W (29) dan RD (38), yang memutilasi mahasiswa R di Sleman, Yogyakarta, terancam hukuman mati. Tersangka dijerat pasal berlapis.
“Terhadap kejadian tersebut kami penyidik Ditreskrimum sudah memasangkan pasal di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, seperti dikutip detikJateng, Selasa (18/7/2023).

Endriadi mengatakan perbuatan kedua pelaku masuk ranah pembunuhan berencana. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

“Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”

Adapun polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Keduanya turut dijerat dengan pasal penganiayaan.

“Pasal 170 ayat 2 ke-3 di mana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat 3, di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus mutilasi terhadap mahasiswa R. Polisi telah mengambil sejumlah barang bukti berupa ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas beserta tabung gas.

Sumber : Detik News

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seorang Pria Terciduk Mengambil Sepatu Di Salah Satu di Kost Kampung Daeng Hayo Kecamatan Manggala
Emak-emak di Kota Makassar Terlibat Perang Kelompok, Ternyata Ini Penyebabnya
Kapolri Tegaskan Bakal Proses Pidana Aipda M yang Bekingi Sindikat Penjualan Ginjal
Alasan Guru Honorer di Makassar Larang Pemuda Main Bola hingga Berujung Dianiaya
Nasib Tragis Wanita Hamil di Cengkareng, Dibunuh Pacar karena Minta Dinikahi, Jasad Ditimbun Sampah
2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lombok Jaringan Anshor Daulah
Tampang Pemotor Mabuk di Makassar Keroyok Pemobil Usai Diduga Ditabrak

Berita Terkait

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:38 WITA

POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:50 WITA

Sekda Kabupaten Gowa Melanggar Kode Etik ASN/PNS Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Gelar Demonstrasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:20 WITA

GEMPAR Resmi Laporkan SPBU Yang Diduga Terlibat Dalam Sindikat Mafia Minyak di Kabupaten Bone

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:59 WITA

Polda Sul-Sel Lemah Dalam Mengatasi Kasus Yang Ada Di Sulawesi Selatan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:03 WITA

Beberapa Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:10 WITA

Diduga Tambang Ilegal Gepma Nusantara Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:34 WITA

Demisioner Ketua Umum IPMIL RAYA UNIMERZ Meminta Evaluasi Kinerja Kapolres Luwu Timur.

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA