Kapolri Tegaskan Bakal Proses Pidana Aipda M yang Bekingi Sindikat Penjualan Ginjal

- Editorial Team

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan memproses Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M yang menjadi pembeking sindikan penjualan ginjal ke Kamboja.

Aipda M menjadi tersangka dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja karena berperan membantu pelaku perdagangan orang menghindari pengejaran polisi.

Kapolri menegaskan, baik sindikat maupun anggota Polri yang menjadi pembeking, bakal diproses secara tegas.

“Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu,” kata Sigit, Jumat, 21 Juli 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehubungan dengan penjualan ginjal di Kamboja. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, salah satunya M, yang masuk dalam sindikat jaringan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan Aipda M selama ini membantu pelaku perdagangan orang menghindari kejaran polisi.

“Yaitu dengan cara menyuruh membuang handphone, berpindah-pindah tempat. Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Total ada 31 orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal sepanjang Mei-Juni 2023. Pelaku merekrut korban melalui Facebook dan mulut ke mulut. Sementara para korban yang rela menjual ginjalnya itu datang dari berbagai latar belakang dan memiliki masalah ekonomi.

Hengki menuturkan Aipda M menerima uang Rp 612 juta karena telah berjanji kepada pelaku untuk tak memproses kasus TPPO ini. Bintara tinggi polisi itu juga membantu pelaku menghindar dari tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri yang sedang melakukan pengejaran.

Akibat perbuatan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice ini, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Sumber : Tempo.co

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seorang Pria Terciduk Mengambil Sepatu Di Salah Satu di Kost Kampung Daeng Hayo Kecamatan Manggala
Emak-emak di Kota Makassar Terlibat Perang Kelompok, Ternyata Ini Penyebabnya
Alasan Guru Honorer di Makassar Larang Pemuda Main Bola hingga Berujung Dianiaya
2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati
Nasib Tragis Wanita Hamil di Cengkareng, Dibunuh Pacar karena Minta Dinikahi, Jasad Ditimbun Sampah
2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lombok Jaringan Anshor Daulah
Tampang Pemotor Mabuk di Makassar Keroyok Pemobil Usai Diduga Ditabrak

Berita Terkait

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:38 WITA

POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:50 WITA

Sekda Kabupaten Gowa Melanggar Kode Etik ASN/PNS Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Gelar Demonstrasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:20 WITA

GEMPAR Resmi Laporkan SPBU Yang Diduga Terlibat Dalam Sindikat Mafia Minyak di Kabupaten Bone

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:59 WITA

Polda Sul-Sel Lemah Dalam Mengatasi Kasus Yang Ada Di Sulawesi Selatan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:03 WITA

Beberapa Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:10 WITA

Diduga Tambang Ilegal Gepma Nusantara Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:34 WITA

Demisioner Ketua Umum IPMIL RAYA UNIMERZ Meminta Evaluasi Kinerja Kapolres Luwu Timur.

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA