Kapolri Tegaskan Bakal Proses Pidana Aipda M yang Bekingi Sindikat Penjualan Ginjal

- Editorial Team

Sabtu, 22 Juli 2023 - 13:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri akan memproses Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) berinisial M yang menjadi pembeking sindikan penjualan ginjal ke Kamboja.

Aipda M menjadi tersangka dalam kasus penjualan ginjal di Kamboja karena berperan membantu pelaku perdagangan orang menghindari pengejaran polisi.

Kapolri menegaskan, baik sindikat maupun anggota Polri yang menjadi pembeking, bakal diproses secara tegas.

“Baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kami proses, kami proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu,” kata Sigit, Jumat, 21 Juli 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehubungan dengan penjualan ginjal di Kamboja. Polisi telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, salah satunya M, yang masuk dalam sindikat jaringan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Haryadi, mengatakan Aipda M selama ini membantu pelaku perdagangan orang menghindari kejaran polisi.

“Yaitu dengan cara menyuruh membuang handphone, berpindah-pindah tempat. Pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Total ada 31 orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal sepanjang Mei-Juni 2023. Pelaku merekrut korban melalui Facebook dan mulut ke mulut. Sementara para korban yang rela menjual ginjalnya itu datang dari berbagai latar belakang dan memiliki masalah ekonomi.

Hengki menuturkan Aipda M menerima uang Rp 612 juta karena telah berjanji kepada pelaku untuk tak memproses kasus TPPO ini. Bintara tinggi polisi itu juga membantu pelaku menghindar dari tim gabungan Polda Metro Jaya dan Badan Reserse Kriminal Polri yang sedang melakukan pengejaran.

Akibat perbuatan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice ini, Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

 

Sumber : Tempo.co

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN
Seorang Pria Terciduk Mengambil Sepatu Di Salah Satu di Kost Kampung Daeng Hayo Kecamatan Manggala
Emak-emak di Kota Makassar Terlibat Perang Kelompok, Ternyata Ini Penyebabnya
Alasan Guru Honorer di Makassar Larang Pemuda Main Bola hingga Berujung Dianiaya
2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati
Nasib Tragis Wanita Hamil di Cengkareng, Dibunuh Pacar karena Minta Dinikahi, Jasad Ditimbun Sampah
2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lombok Jaringan Anshor Daulah
Tampang Pemotor Mabuk di Makassar Keroyok Pemobil Usai Diduga Ditabrak

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 18:12 WITA

FK Undip, Dukung Dekan yang Diberhentikan Kemenkes Terkait dr. Aulia Saat Gelaran Apel

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:01 WITA

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Minggu, 19 November 2023 - 21:57 WITA

Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:50 WITA

Friksi Yenny Wahid-Cak Imin Berlanjut, Anies Kembali Didesak Deklarasi Bakal Cawapres, PAN-Golkar Merapat ke Prabowo

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:29 WITA

NasDem dan Anies Klaim Tak Terganggu Koalisi Besar Prabowo

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:37 WITA

Prabowo Tak Mau Kecewakan Koalisi Gerindra-PAN-PKB-Golkar

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA