Alasan Guru Honorer di Makassar Larang Pemuda Main Bola hingga Berujung Dianiaya

- Editorial Team

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi, tersangka (Kompas.com)

Ilustrasi ditangkap polisi, tersangka (Kompas.com)

Orbitimes.com, Makassar – Seorang guru honorer di Makassar, Sulawesi Selatan, dianiaya pemuda setelah melarang bermain bola di kawasan sekolah, Minggu (16/7/2023).

Dalam kasus tersebut, korban bernama Abdul Jalil (29) mengalami luka di dahinya akibat lemparan batu yang dilakukan pelaku, Afdal (19). Korban yang menjadi guru honorer Madrasah Tsanawiyah Muallimin Muhammadiyah cabang Makassar ini melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Alasan melarang main bola

Abdul Jalil menuturkan, peristiwa nahas yang menimpanya itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu sejumlah pemuda datang dengan maksud ingin bermain bola di kawasan sekolah.

“Kemarin di sekolah, ada anak-anak luar yang sering masuk main bola di sekolah. Sering mi juga dimarahi, dilarang sama penjaga sekolah. Karena memang dilarang sama kepala sekolah,” ungkap dia, Selasa (18/7/2023).

Abdul mengimbau anak-anak itu tidak bermain bola lantaran di lingkup dengan alasan sekolah tengah melakukan persiapan kegiatan.

Kadang masuk main bola kalau dapat izin, atau dikasihani sama penjaga sekolah. Tapi kali ini, mereka dilarang karena sementara ada persiapan kegiatan pada Senin ini,” ucap dia.

Korban dilempar batu Pemicu penganiayaan karena korban melarang Afdal dan rekan-rekannya untuk bermain bola di kawasan sekolah tersebut.

Afdal merupakan warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.

Saat itu Afdal disebut marah usai dilarang bermain bola. Kapolsek Wajo Kompol Muhammadi Muhtari mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu lalu.

“Ada kejadian di salah satu sekolah perguruan Muhammadiyah, ada salah satu guru di sekolah tersebut dilakukan pelemparan oleh seorang di wilayah tersebut.

Jadi anak ini melakukan pelemparan karena dilarang bermain di sekolah,” kata dia. Dia mengungkapkan, saat dilarang bermain bola, Afdal langsung melemparkan batu hingga mengenai kepala korban.

“Jadi rencana mereka (pelaku) mau main bola. Memang pihak sekolah sendiri ada aturan bahwa tidak memungkinkan bermain di sekolah tersebut. Korban mengalami luka lemparan batu di dahinya,” jelas dia.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah itu, pelaku diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : Kompas.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seorang Pria Terciduk Mengambil Sepatu Di Salah Satu di Kost Kampung Daeng Hayo Kecamatan Manggala
Emak-emak di Kota Makassar Terlibat Perang Kelompok, Ternyata Ini Penyebabnya
Kapolri Tegaskan Bakal Proses Pidana Aipda M yang Bekingi Sindikat Penjualan Ginjal
2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati
Nasib Tragis Wanita Hamil di Cengkareng, Dibunuh Pacar karena Minta Dinikahi, Jasad Ditimbun Sampah
2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lombok Jaringan Anshor Daulah
Tampang Pemotor Mabuk di Makassar Keroyok Pemobil Usai Diduga Ditabrak

Berita Terkait

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:38 WITA

POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:50 WITA

Sekda Kabupaten Gowa Melanggar Kode Etik ASN/PNS Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Gelar Demonstrasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:20 WITA

GEMPAR Resmi Laporkan SPBU Yang Diduga Terlibat Dalam Sindikat Mafia Minyak di Kabupaten Bone

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:59 WITA

Polda Sul-Sel Lemah Dalam Mengatasi Kasus Yang Ada Di Sulawesi Selatan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:03 WITA

Beberapa Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:10 WITA

Diduga Tambang Ilegal Gepma Nusantara Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:34 WITA

Demisioner Ketua Umum IPMIL RAYA UNIMERZ Meminta Evaluasi Kinerja Kapolres Luwu Timur.

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA