Orbitimes. com MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan, ada sejumlah mantan narapidana ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Makassar pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menuturkan, sederet mantan napi itu sudah terdaftar namanya sebagai daftar calon sementara (DCS) di partai politik peserta Pemilu 2024.
Kendati demikian, setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU Makassar mencatat berkas para mantan narapidana itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Pasalnya, mereka belum melampirkan bukti surat keterangan bebas pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.
“Ada sejumlah mantan narapidana daftar sebagai bakal caleg. Namun surat keterangannya dari pengadilan negeri (PN) belum keluar,” kata Faridl Wajdi saat ditemui di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/7/2023).
Namun demikian, pihaknya belum merekapitulasi berapa jumlah narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.
“Kami belum merekap, tetapi ada (mantan napi). Sebab, ada beberapa partai yang konsultansi ke kami terkait keadaan-keadaan khusus seperti itu,” katanya.
Faridl Wajdi menjelaskan, aturan soal batasan narapidana telah ditentukan berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11, pasal 12, dan pasal 13.
“Seperti Pasal 11 Ayat 1 huruf g, itu mengatur tentang mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, itu telah melewati jangka waktu lima tahun,” kata Faridl Wajdi.
Adapun jumlah bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni sebanyak 767 bakal caleg.
Ratusan bacaleg yang terdapat di 17 partai politik itu dianggap belum setor berkas perbaikannya ke KPU Makassar.
KPU Makassar pun mengingatkan setelah tanggal 9 Juli 2023, parpol yang baru menyetor berkas bakal calegnya tidak akan diterima KPU Makassar.
“Sesuai dengan aturan, masa perbaikan akan berakhir pada Minggu (9/7/2023) nanti. Jika melewati jadwal, kami tidak lagi menerima berkas perbaikan dari parpol utamanya bakal caleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS),” bebernya.
Faridl Wajdi mengatakan, sejauh ini sebagian besar parpol hanya sebatas melakukan konsultasi terkait kendala-kendala persyaratan dokumen.
“Terutama keadaan khusus, seperti syarat dokumen yang harus diterbitkan oleh lembaga lain. Misalnya ada surat yang harus diterbitkan pengadilan negeri, namun belum keluar,” kata Faridl Wajdi.
Faridl Wajdi pun mengingatkan, bagi bakal caleg yang berkasnya dinyatakan belum lengkap untuk segera memperbaiki sebelum batas waktu berakhir.
“Kita selalu mengingatkan mereka untuk segera menyetor berkas perbaikan, supaya apabila masih ada yang belum lengkap bisa kembali diperbaiki,” tandasnya.
Sumber: TribunMakassar.com
Editor : bayu