KPU Makassar Temukan Sejumlah Data Bacaleg Bekas Narapidana

- Editorial Team

Jumat, 7 Juli 2023 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes. com MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan, ada sejumlah mantan narapidana ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Makassar pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menuturkan, sederet mantan napi itu sudah terdaftar namanya sebagai daftar calon sementara (DCS) di partai politik peserta Pemilu 2024.

Kendati demikian, setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU Makassar mencatat berkas para mantan narapidana itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Pasalnya, mereka belum melampirkan bukti surat keterangan bebas pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

“Ada sejumlah mantan narapidana daftar sebagai bakal caleg. Namun surat keterangannya dari pengadilan negeri (PN) belum keluar,” kata Faridl Wajdi saat ditemui di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/7/2023).

Namun demikian, pihaknya belum merekapitulasi berapa jumlah narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.

“Kami belum merekap, tetapi ada (mantan napi). Sebab, ada beberapa partai yang konsultansi ke kami terkait keadaan-keadaan khusus seperti itu,” katanya.

Faridl Wajdi menjelaskan, aturan soal batasan narapidana telah ditentukan berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11, pasal 12, dan pasal 13.

“Seperti Pasal 11 Ayat 1 huruf g, itu mengatur tentang mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, itu telah melewati jangka waktu lima tahun,” kata Faridl Wajdi.

 

Adapun jumlah bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni sebanyak 767 bakal caleg.

Ratusan bacaleg yang terdapat di 17 partai politik itu dianggap belum setor berkas perbaikannya ke KPU Makassar.

KPU Makassar pun mengingatkan setelah tanggal 9 Juli 2023, parpol yang baru menyetor berkas bakal calegnya tidak akan diterima KPU Makassar.

“Sesuai dengan aturan, masa perbaikan akan berakhir pada Minggu (9/7/2023) nanti. Jika melewati jadwal, kami tidak lagi menerima berkas perbaikan dari parpol utamanya bakal caleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS),” bebernya.

Faridl Wajdi mengatakan, sejauh ini sebagian besar parpol hanya sebatas melakukan konsultasi terkait kendala-kendala persyaratan dokumen.

“Terutama keadaan khusus, seperti syarat dokumen yang harus diterbitkan oleh lembaga lain. Misalnya ada surat yang harus diterbitkan pengadilan negeri, namun belum keluar,” kata Faridl Wajdi.

Faridl Wajdi pun mengingatkan, bagi bakal caleg yang berkasnya dinyatakan belum lengkap untuk segera memperbaiki sebelum batas waktu berakhir.

“Kita selalu mengingatkan mereka untuk segera menyetor berkas perbaikan, supaya apabila masih ada yang belum lengkap bisa kembali diperbaiki,” tandasnya.

Sumber: TribunMakassar.com

Facebook Comments Box

Editor : bayu

Berita Terkait

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi
MENGHADIRKAN KAPOLRESTABES, DENTTECH COMMUNITY SUKSES MENYELENGGARAKAN KEGIATAN “DIALOG INTERAKTIF
Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba
POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI
Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara
Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto
Gelar Bakti Sosial, Relawan Pandawa Ganjar Bagi-bagi Tempat Sampah di Rappocini Makassar
Gadis Polandia Dipersunting Pemuda Sinjai Asal Bulupoddo, Resepsinya Akan Pakai Adat Bugis

Berita Terkait

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:38 WITA

POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:50 WITA

Sekda Kabupaten Gowa Melanggar Kode Etik ASN/PNS Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Gelar Demonstrasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:20 WITA

GEMPAR Resmi Laporkan SPBU Yang Diduga Terlibat Dalam Sindikat Mafia Minyak di Kabupaten Bone

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:59 WITA

Polda Sul-Sel Lemah Dalam Mengatasi Kasus Yang Ada Di Sulawesi Selatan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:03 WITA

Beberapa Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:10 WITA

Diduga Tambang Ilegal Gepma Nusantara Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:34 WITA

Demisioner Ketua Umum IPMIL RAYA UNIMERZ Meminta Evaluasi Kinerja Kapolres Luwu Timur.

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA