KPU Makassar Temukan Sejumlah Data Bacaleg Bekas Narapidana

- Editorial Team

Jumat, 7 Juli 2023 - 13:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes. com MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menyatakan, ada sejumlah mantan narapidana ikut mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Makassar pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi menuturkan, sederet mantan napi itu sudah terdaftar namanya sebagai daftar calon sementara (DCS) di partai politik peserta Pemilu 2024.

Kendati demikian, setelah dilakukan verifikasi administrasi, KPU Makassar mencatat berkas para mantan narapidana itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Pasalnya, mereka belum melampirkan bukti surat keterangan bebas pidana yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

“Ada sejumlah mantan narapidana daftar sebagai bakal caleg. Namun surat keterangannya dari pengadilan negeri (PN) belum keluar,” kata Faridl Wajdi saat ditemui di Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/7/2023).

Namun demikian, pihaknya belum merekapitulasi berapa jumlah narapidana yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg.

“Kami belum merekap, tetapi ada (mantan napi). Sebab, ada beberapa partai yang konsultansi ke kami terkait keadaan-keadaan khusus seperti itu,” katanya.

Faridl Wajdi menjelaskan, aturan soal batasan narapidana telah ditentukan berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pasal 11, pasal 12, dan pasal 13.

“Seperti Pasal 11 Ayat 1 huruf g, itu mengatur tentang mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, itu telah melewati jangka waktu lima tahun,” kata Faridl Wajdi.

 

Adapun jumlah bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), yakni sebanyak 767 bakal caleg.

Ratusan bacaleg yang terdapat di 17 partai politik itu dianggap belum setor berkas perbaikannya ke KPU Makassar.

KPU Makassar pun mengingatkan setelah tanggal 9 Juli 2023, parpol yang baru menyetor berkas bakal calegnya tidak akan diterima KPU Makassar.

“Sesuai dengan aturan, masa perbaikan akan berakhir pada Minggu (9/7/2023) nanti. Jika melewati jadwal, kami tidak lagi menerima berkas perbaikan dari parpol utamanya bakal caleg yang Belum Memenuhi Syarat (BMS),” bebernya.

Faridl Wajdi mengatakan, sejauh ini sebagian besar parpol hanya sebatas melakukan konsultasi terkait kendala-kendala persyaratan dokumen.

“Terutama keadaan khusus, seperti syarat dokumen yang harus diterbitkan oleh lembaga lain. Misalnya ada surat yang harus diterbitkan pengadilan negeri, namun belum keluar,” kata Faridl Wajdi.

Faridl Wajdi pun mengingatkan, bagi bakal caleg yang berkasnya dinyatakan belum lengkap untuk segera memperbaiki sebelum batas waktu berakhir.

“Kita selalu mengingatkan mereka untuk segera menyetor berkas perbaikan, supaya apabila masih ada yang belum lengkap bisa kembali diperbaiki,” tandasnya.

Sumber: TribunMakassar.com

Facebook Comments Box

Editor : bayu

Berita Terkait

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara
Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto
Gelar Bakti Sosial, Relawan Pandawa Ganjar Bagi-bagi Tempat Sampah di Rappocini Makassar
Gadis Polandia Dipersunting Pemuda Sinjai Asal Bulupoddo, Resepsinya Akan Pakai Adat Bugis
Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi
Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers
PKB Klaim Prabowo Sulit Menang di Jatim Jika Cawapres Bukan Cak Imin
30 Guru Ikuti Seleksi Beasiswa Pascasarjana ITB dari Pemkab Serang

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 00:00 WITA

BullGuard Review

Rabu, 6 September 2023 - 16:35 WITA

The top computer game programmers for internet gaming establishments in AU

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:32 WITA

Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:57 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:40 WITA

Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:33 WITA

Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 09:41 WITA

Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Minggu, 6 Agustus 2023 - 20:43 WITA

Viral Pengunjung Gori Artisan Coffee Joget-Joget Serikat Mahasiswa Pejuang Rakyat Angkat Bicara

Berita Terbaru

News

BullGuard Review

Rabu, 20 Sep 2023 - 00:00 WITA