Orbitimes.com, Makassar – Seorang guru honorer di Makassar, Sulawesi Selatan, dianiaya pemuda setelah melarang bermain bola di kawasan sekolah, Minggu (16/7/2023).
Dalam kasus tersebut, korban bernama Abdul Jalil (29) mengalami luka di dahinya akibat lemparan batu yang dilakukan pelaku, Afdal (19). Korban yang menjadi guru honorer Madrasah Tsanawiyah Muallimin Muhammadiyah cabang Makassar ini melaporkan kasus itu ke kepolisian.
Alasan melarang main bola
Abdul Jalil menuturkan, peristiwa nahas yang menimpanya itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu sejumlah pemuda datang dengan maksud ingin bermain bola di kawasan sekolah.
“Kemarin di sekolah, ada anak-anak luar yang sering masuk main bola di sekolah. Sering mi juga dimarahi, dilarang sama penjaga sekolah. Karena memang dilarang sama kepala sekolah,” ungkap dia, Selasa (18/7/2023).
Abdul mengimbau anak-anak itu tidak bermain bola lantaran di lingkup dengan alasan sekolah tengah melakukan persiapan kegiatan.
Kadang masuk main bola kalau dapat izin, atau dikasihani sama penjaga sekolah. Tapi kali ini, mereka dilarang karena sementara ada persiapan kegiatan pada Senin ini,” ucap dia.
Korban dilempar batu Pemicu penganiayaan karena korban melarang Afdal dan rekan-rekannya untuk bermain bola di kawasan sekolah tersebut.
Afdal merupakan warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.
Saat itu Afdal disebut marah usai dilarang bermain bola. Kapolsek Wajo Kompol Muhammadi Muhtari mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu lalu.
“Ada kejadian di salah satu sekolah perguruan Muhammadiyah, ada salah satu guru di sekolah tersebut dilakukan pelemparan oleh seorang di wilayah tersebut.
Jadi anak ini melakukan pelemparan karena dilarang bermain di sekolah,” kata dia. Dia mengungkapkan, saat dilarang bermain bola, Afdal langsung melemparkan batu hingga mengenai kepala korban.
“Jadi rencana mereka (pelaku) mau main bola. Memang pihak sekolah sendiri ada aturan bahwa tidak memungkinkan bermain di sekolah tersebut. Korban mengalami luka lemparan batu di dahinya,” jelas dia.
Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah itu, pelaku diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com