Alasan Guru Honorer di Makassar Larang Pemuda Main Bola hingga Berujung Dianiaya

- Editorial Team

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi, tersangka (Kompas.com)

Ilustrasi ditangkap polisi, tersangka (Kompas.com)

Orbitimes.com, Makassar – Seorang guru honorer di Makassar, Sulawesi Selatan, dianiaya pemuda setelah melarang bermain bola di kawasan sekolah, Minggu (16/7/2023).

Dalam kasus tersebut, korban bernama Abdul Jalil (29) mengalami luka di dahinya akibat lemparan batu yang dilakukan pelaku, Afdal (19). Korban yang menjadi guru honorer Madrasah Tsanawiyah Muallimin Muhammadiyah cabang Makassar ini melaporkan kasus itu ke kepolisian.

Alasan melarang main bola

Abdul Jalil menuturkan, peristiwa nahas yang menimpanya itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu sejumlah pemuda datang dengan maksud ingin bermain bola di kawasan sekolah.

“Kemarin di sekolah, ada anak-anak luar yang sering masuk main bola di sekolah. Sering mi juga dimarahi, dilarang sama penjaga sekolah. Karena memang dilarang sama kepala sekolah,” ungkap dia, Selasa (18/7/2023).

Abdul mengimbau anak-anak itu tidak bermain bola lantaran di lingkup dengan alasan sekolah tengah melakukan persiapan kegiatan.

Kadang masuk main bola kalau dapat izin, atau dikasihani sama penjaga sekolah. Tapi kali ini, mereka dilarang karena sementara ada persiapan kegiatan pada Senin ini,” ucap dia.

Korban dilempar batu Pemicu penganiayaan karena korban melarang Afdal dan rekan-rekannya untuk bermain bola di kawasan sekolah tersebut.

Afdal merupakan warga yang tinggal di wilayah Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.

Saat itu Afdal disebut marah usai dilarang bermain bola. Kapolsek Wajo Kompol Muhammadi Muhtari mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu lalu.

“Ada kejadian di salah satu sekolah perguruan Muhammadiyah, ada salah satu guru di sekolah tersebut dilakukan pelemparan oleh seorang di wilayah tersebut.

Jadi anak ini melakukan pelemparan karena dilarang bermain di sekolah,” kata dia. Dia mengungkapkan, saat dilarang bermain bola, Afdal langsung melemparkan batu hingga mengenai kepala korban.

“Jadi rencana mereka (pelaku) mau main bola. Memang pihak sekolah sendiri ada aturan bahwa tidak memungkinkan bermain di sekolah tersebut. Korban mengalami luka lemparan batu di dahinya,” jelas dia.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah itu, pelaku diamankan pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : Kompas.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN
Seorang Pria Terciduk Mengambil Sepatu Di Salah Satu di Kost Kampung Daeng Hayo Kecamatan Manggala
Emak-emak di Kota Makassar Terlibat Perang Kelompok, Ternyata Ini Penyebabnya
Kapolri Tegaskan Bakal Proses Pidana Aipda M yang Bekingi Sindikat Penjualan Ginjal
2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati
Nasib Tragis Wanita Hamil di Cengkareng, Dibunuh Pacar karena Minta Dinikahi, Jasad Ditimbun Sampah
2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lombok Jaringan Anshor Daulah
Tampang Pemotor Mabuk di Makassar Keroyok Pemobil Usai Diduga Ditabrak

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:39 WITA

Angin Puting Beliung Terjang Dusun Bungaya, Beberapa Rumah Rubuh dan Akses Jalan Terputus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:55 WITA

Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:01 WITA

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Minggu, 19 November 2023 - 21:57 WITA

Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:21 WITA

Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto

Sabtu, 15 Juli 2023 - 03:24 WITA

Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA