2 Tersangka Kasus Mutilasi Sleman Terancam Hukuman Mati

- Editorial Team

Selasa, 18 Juli 2023 - 21:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Jakarta – Dua tersangka, W (29) dan RD (38), yang memutilasi mahasiswa R di Sleman, Yogyakarta, terancam hukuman mati. Tersangka dijerat pasal berlapis.
“Terhadap kejadian tersebut kami penyidik Ditreskrimum sudah memasangkan pasal di antaranya Pasal 340 diancam karena pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi saat jumpa pers di Mapolda DIY, seperti dikutip detikJateng, Selasa (18/7/2023).

Endriadi mengatakan perbuatan kedua pelaku masuk ranah pembunuhan berencana. Keduanya bisa dijerat dengan hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Berikut ini bunyi pasal tersebut:

“Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”

Adapun polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. Keduanya turut dijerat dengan pasal penganiayaan.

“Pasal 170 ayat 2 ke-3 di mana mereka melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Kemudian, Pasal 351 ayat 3, di mana mereka melakukan penganiayaan mengakibatkan mati diancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” katanya.

Saat ini polisi masih mendalami kasus mutilasi terhadap mahasiswa R. Polisi telah mengambil sejumlah barang bukti berupa ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas beserta tabung gas.

Sumber : Detik News

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN
Seorang Pria Terciduk Mengambil Sepatu Di Salah Satu di Kost Kampung Daeng Hayo Kecamatan Manggala
Emak-emak di Kota Makassar Terlibat Perang Kelompok, Ternyata Ini Penyebabnya
Kapolri Tegaskan Bakal Proses Pidana Aipda M yang Bekingi Sindikat Penjualan Ginjal
Alasan Guru Honorer di Makassar Larang Pemuda Main Bola hingga Berujung Dianiaya
Nasib Tragis Wanita Hamil di Cengkareng, Dibunuh Pacar karena Minta Dinikahi, Jasad Ditimbun Sampah
2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Lombok Jaringan Anshor Daulah
Tampang Pemotor Mabuk di Makassar Keroyok Pemobil Usai Diduga Ditabrak

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 21:05 WITA

Jiwa toleransi tinggi, DPC KEMANUSA silaturahmi ke gereja toraja bulukumba

Kamis, 12 September 2024 - 17:07 WITA

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Senin, 2 September 2024 - 18:12 WITA

FK Undip, Dukung Dekan yang Diberhentikan Kemenkes Terkait dr. Aulia Saat Gelaran Apel

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:43 WITA

HMI Kom. Syari’ah dan Hukum Cagora, Kecam Tindakan Represif Jatanras Polrestabes Makassar Terhadap Kader HMI

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:55 WITA

Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:05 WITA

Mahasiswa Pascasarjana Farmasi Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di Konferensi Global Penelitian Herbal di China

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Anti Kritik : Rektor UIN Alauddin Makassar Lebih Memilih Meresmikan Rumah Makan Dari Pada Merespon Demosntasi Mahasiswa.

Senin, 22 Juli 2024 - 17:16 WITA

Aliansi Parlemen Jalanan resmi melaporkan PT. Munandar jagad raya.

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA