Makassar, Orbitimes.com – J&T Express Drop Point Manggala diboikot Lingkaran Bendera Hitam Sulawesi Selatan terkait Pembatalan Paket Sepihak dan Upaya Penipuan oleh Pengawas Wilayah 6 saat mediasi dengan pihak korban.(10/10/22)
berawal dari sebuah paket yang dipesan oleh Saudari HA yang tidak diantarkan oleh kurir J&T Express Drop Point Manggala kemudian melakukan pembatalan paket tanpa ada informasi kepada konsumen.
Kemudian Pihak J&T Express Drop Point Manggala Wiwin Pengawas Wilayah 6 J&T Express melakukan mediasi terhadap korban dan memohon kepada Konsumen HA selaku korban yang dirugikan dengan menawarkan ganti rugi.
akan tetapi setelah ditemukan solusi, Pengawas J&T Express Drop Point Manggala malah menantang melakukan aksi kepada korban HA dan tidak mengindahkan hasil Mediasi atau menipu korban HA.
“Kami akan lanjutkan sampai tuntas.”, Ujar codet Ketua Lingkaran Bendera Hitam Sulawesi Selatan
“kami melakukan pemboikotan karena kami menganggap J&T Express Drop Point Manggala melakukan penipuan dan bermain-main dengan kami.”, lanjut codet.
“saya yakinkan bahwa tidur J&T Express Drop Point Manggala tidak nyenyak.”, tutup codet
selain terkait Pelayanan konsumen dan Penipuan Ganti Rugi isu yang diangkat Lingkaran Bendera Hitam Sulawesi Selatan adalah Amdal Lalin yang dimana kantor J&T Express Drop Point Manggala tidak memiliki Parkiran.
“kami tidak pernah mau berurusan dengan oknum seperti ini jikalau mereka tidak mencoba main-main dengan kami, tp tunggu saja.”, Hamza selaku Koordinator aksi
“Selain Penipuan yang dia lakukan dan Pelanggaran Pelayanan Konsumen, ternyata saat kami boikot kantornya, J&T Express Drop Point Manggala ini tidak memiliki parkiran dan itu melanggar Amdal Lalin.”, Lanjut Hamza
” Maka kami akan mengajukan pencabutan izin beroperasi, dan meminta tanda tangan Lurah dan Camat sekitar terkait pencabutan izin.”, tutup hamza
(ripai/baperskp)