Makassar, Orbitimes.com – Sejumlah pemuda dan mahasiswa kembali menggeruduk POLRES Kab. Jeneponto terkait kasus tambang galian C yang di duga ilegal.
Sekitar 50 pemuda dan mahasiswa mengatas namakan KOALISI PEMUDA PEDULI LINGKUNGAN yang membentangkan spanduk bertuliskan KAPOLRES JENEPONTO GAGAL TOTAL MENGUSUT TUNTAS TAMBANG GALIAN C YANG DI DUGA ILEGAL dan COPOT KASAT RESKRIM SERTA KANIT TIPIDTER POLRES JENEPONTO.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang kami himpun terkait aktivitas tambang galian c yang di duga kuat tidak mengantongi izin operasional sesuai dengan UU No.3 tahun 2020 tentang MINERBAd dalam BAB XI A disebut SIPB (surat izin pertambangan batuan) atas perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan MINERBA dan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Adapun pemberian izin lainnya yakni, surat izin pertambangan batuan (SIPB), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam, izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu, kemudian izin pengangkutan dan penjualan untuk komoditas batuan, izin usaha jasa pertambangan (IUJP) untuk satu daerah provinsi.
Lebih ironisnya beberapa bulan yang lalu pihak polres Jeneponto telah melakukan penyegelan di beberapa tambang galian C namun tidak lama kemudian tambang yang di segel sudah kembali beroperasi, apa dasar dari pengusaha tambang sehingga berani melukan aktivitas penambangan kembali, ucap jenderal lapangan dalam orasinya.
Aksi yang kami lakukan hari ini adalah aksi prakondisi, kami akan kembali melakukan konsolidasi akbar dan mengundang beberapa lembaga di kabupaten Jeneponto untuk melakukan gerakan berskala besar “sambungnya”.
Adapun beberapa lokasi tambang yang kami duga ilegal adalah, kecamatan bangakala, kecamatan binamu, kecamatan turatea, kecamatan bangkala barat, kecamatan arungkeke, kecamatan kelapa, kecamatan Rumbia, kecamatan bontoramba.
Obititmes.com