Sidang Pencabulan Dosen Unsri, Puluhan Mahasiswa Minta Terdakwa Dihukum Berat

- Editorial Team

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unsri berunjuk rasa di PN Palembang meminta dosen pelaku pencabulan dihukum berat. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Mahasiswa Unsri berunjuk rasa di PN Palembang meminta dosen pelaku pencabulan dihukum berat. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Makassar, Orbitimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (36), terhadap mahasiswinya. Lima korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian.

Sidang digelar tertutup dengan menghadirkan terdakwa R didampingi penasihat hukumnya, Kamis (17/3). Satu per satu saksi masuk ke ruang sidang dan memberikan keterangan secara bergantian.

Saat sidang berlangsung, puluhan mahasiswa Unsri menggelar unjuk rasa di depan kantor PN Palembang. Massa mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman berat dan memberikan keadilan bagi para korban.

Koordinator aksi Rizky menyebut, pihaknya merasa patut mengawal proses hukum di pengadilan agar bermartabat dan sanksi berat menjadi pelajaran pelaku cabul lain. Terlebih terdakwa berstatus sebagai dosen yang berpendidikan tinggi.

“Terdakwa harus dihukum berat agar setimpal dengan perbuatannya, Unsri bukan tempat predator perempuan, tapi tempat belajar. Kami dukung hakim menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Rizky.

Massa Ditemui Juru Bicara PN Palembang

Juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan yang menerima massa memastikan persidangan akan berlangsung transparan dan akuntabel. Dia meminta mahasiswa menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memproses perkara ini.

“Percayakan proses hukumnya kepada kami, kami akan tegakkan hukum sesuai undang-undang,” tegasnya.

Diketahui, R yang menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri ditetapkan tersangka dan ditahan atas laporan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.

PN Palembang juga tengah memproses perkara dugaan pencabulan fisik yang dilakukan dosen lainnya, AR (34) terhadap mahasiswinya, DR, saat bimbingan skripsi. Pada sidang pertengahan Februari 2022, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. [yan]

 

Sumber : Merdeka.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Adat Kajang Geruduk DPRD Bulukumba Minta RDP dengan PT Lonsum
CACAT INTEGRITAS. Istri kapolsek kajang masuk jadi caleg 2024
DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78
Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG
Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga
Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY
Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi
Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 09:55 WITA

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang mengajak Masyarakat Sulsel agar menjaga kamtibmas pada pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:07 WITA

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:05 WITA

Mahasiswa Pascasarjana Farmasi Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di Konferensi Global Penelitian Herbal di China

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Anti Kritik : Rektor UIN Alauddin Makassar Lebih Memilih Meresmikan Rumah Makan Dari Pada Merespon Demosntasi Mahasiswa.

Senin, 22 Juli 2024 - 17:16 WITA

Aliansi Parlemen Jalanan resmi melaporkan PT. Munandar jagad raya.

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:12 WITA

Prodi S1 dan S2 Pendidikan Sosiologi UNIMERZ Gelar Kuliah Pakar ‘Revitalisasi Peran Pendidik dalam Konstruksi Merdeka Belajar

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:31 WITA

DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA