Orbitimes.com, Makassar – Terungkap, perhiasan emas yang dikenakan jamaah haji dari Debarkasi Makassar, Hajjah Suarnati Daeng Kanang (46) ternyata palsu.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika Sari saat ditemui wartawan, Senin (10/7/2023) sore.
Keaslian atau kaadar emas perhiasan yang dikenakan Daeng Kanang kata Ria, sudah diperiksa bersama Pegadaian.
“Berdasarkan penelitian kami, barang tersebut sudah kami kordinasikan juga dengan Pegadaian,” kata Ria.
“Dan dari Pegadaian menyimpulkan bahwa barang tersebut bukan emas. (Berarti imitasi) iya kemungkinan seperti itu,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Ria, Daeng Kanang juga telah mengakui barang yang dibeli di Arab Saudi itu bukanlah emas.
“Yang bersangkutan juga menyampaikan (Daeng Kanang) memang benar barang itu dibeli di luar negeri (emas) imitasi dan harganya kurang lebih Rp 900 ribu,” bebernya.
Sebelumnya, pemeriksaan Daeng Kanang, kata Ria dilakukan terkait emas seberat 180 gram yang dikenakan saat saat tiba di Bandara Sultan Hasanuddin, beberapa waktu lalu.
Ria mengaku pemeriksaan dilakukan terkait keaslian emas yang dikenakan Daeng Kanang.
“Pertama terkait dengan konfirmasi orangnya pasti, kemudian pengecekan barangnya,” ujar Ria
“Jadi memang nanti kami periksa dulu barangnya apakah itu emas asli atau imitasi,” sambungnya mengatakan.
Setelah pemeriksaan barang, lanjut dia, akan dilakukan penghitungan biaya pajak.
Terlebih jika emas itu dibeli seharga di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 17 juta lebih.
“Kemudian nanti untuk dilakukan perhitungan pajaknya, karena memang ada ketentuan impornya, pembebasan 500 US Dollar, kalau lebih 500 UU Dollar, lebihnya itu nanti diperhitungkan biaya masuk dan pajaknya dalam rangka impornya,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman saat ditemui di kantornya, Jumat (7/7/2023) sore, mengatakan, pemeriksaan Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait kabar emas 180 gram tersebut.
Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau hanya berasal dari Tanah Air lalu dibawa ke Mekkah.
“Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi,” kata Zaeni.
“Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Jadi secepatnya kita akan minta klarifikasi,” sambungnya.
Saat viral di berbagai platform media sosial, dirinya mengaku sudah meminta petugas Bea Cukai mendatangi rumah Daeng Kanang.
Hanya saja, Daeng Kanang tidak berada di rumah dan karena pulang ke kampung halamannya di Jeneponto.
“Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto,” ujarnya.
“Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto,” ujarnya.
Jika nantinya betul Daeng Kanan membeli emas 180 gram itu di Arab Saudi, maka pihaknya mengaku akan melakukan penghitungan pajak bea dan cukai.
“Setelah kita tahu nilainya tentu kami akan tindak lanjuti dengan pengenaan pembiayaan. Pengenaan pembiayaan itu tentu ada biaya masuk, ada pajak,” ucapnya.
Terlebih, jika harga emas itu di atas 500 dollar Amerika Serikat atau Rp 7 juta dan dapat dibuktikan dengan faktur atau invoice.
“Jika nilainya di atas itu (Rp 7.571.775) harusnya sudah dikenakan pajak. Tapi kalau dia bawa emas dari Makassar kemudian dipakai saat pulang ibadah haji, itu kami tidak kenakan (pajak),” tegasnya.
Daeng Kanang baru saja menghebohkan Indonesia.
Hal tersebut saat dirinya turun dari pesawat dengan busana bugis dengan berlumur emas di tangan leher hingga kalung yang melilit lehernya.
Sumber : Tribun Makassar