Makassar, Orbitimes.com – Putus hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Angkasa Pura Support cabang Makassar di bawah naungan PT. Angkasa Pura I
Dua pekerja cleaning service yang ditemui saat sedang bekerja oleh seseorang di bandar udara internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang hendak menjemput tamunya yang ada di bandara, namun seseorang ini menghampiri kedua pekerja tersebut yang sedang sibuk bekerja.
Dalam video yang berdurasi kurang lebih dari 8 menit ini, pekerja ini pun menjelaskan keluh kesahnya terhadap perlakuan perusahaan yang sewenang-wenang terhadap mereka, dimana dalam hal ini mereka yang sudah survive selama ini dan bahkan tetap bertahan pada masa covid – 19 sekalipun banyak perusahaan yang merugi pada masa itu termasuk dalam hal ini PT. Angkasa Pura Support.
Namun pada saat itu perusahaan PT. Angkasa Pura Support akan mengeluarkan beberapa orang dalam divisi cleaning service, dengan alasan perusahaan sudah tidak mampu untuk membayar gaji mereka, akan tetapi mereka solid menyuarakan bahwa mereka siap bertahan bahkan dengan gaji berapapun, alhasil standar penggajian dari UMP sebelum yang di Terima oleh mereka, itu hanya di Terima 350 – 500 ribu perbulan dengan jumlah hari kerja 3-5 hari dalam sebulan.
Seiring berjalan nya waktu gaji mereka pun berangsur-angsur naik hingga mencapai 1-2 juta dalam sebulan dengan jumlah hari kerja 10-20 hari kerja, namun mirisnya gaji mereka yang sudah seharusnya menerapkan penggajian UMP 2023 akan tetapi perusahaan masih menerapkan UMP 2019 dengan penggajian hitungan harian.
Dua pekerja ini pun selaku tulang punggung keluarga menuturkan kekecewaan yang mendalam terhadap perusahaan, di tambah lagi akan memasuki bulan suci ramadhan, lantas pihak perusahaan PT. Angkasa Pura Support mengeluarkan sebanyak 78 dimana 19 dari terminal dan 59 dari landside divisi cleaning service bandar udara Sultan Hasanuddin Makassar.
Di tengah-tengah kepadatan penumpang saat ini, tentunya perusahaan justru mengambil langkah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, tentunya hal ini akan menjadi hal yang tak bisa tercover di bandara nantinya, dikarenakan ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dan pekerja yang ada, serta mereka mencurigai adanya pekerja yang sudah di rekrut untuk menggantikan mereka, karena toh juga mungkin pihak perusahaan menghindari penetapan mereka sebagai PKWTT yang sudah tinggal hitung bulan” Tutur salah satu pekerja
Adapun hasil Putus Hubungan Kerja sepihak dengan alasan kontrak sudah berakhir yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Angkasa Pura Support yang beralamat di Jl. Poros Makassar – Maros No.82 A, Marumpa, Kec. Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 90552, tentunya menuai banyak sorotan lantaran pihak perusahaan hanya menyampaikan secara lisan tanpa adanya surat keputusan yang dikeluarkan secara resmi seusai mereka mengadakan sosialisasi yang melibatkan 78 orang di divisi Cleaning Service.
Orbitimes.com