Makassar, Orbitimes.com – Siswi SMP di Kabupaten Gowa berinisial IS berusia 13 tahun diduga jadi korban rudapaksa.
Pelakunya diduga personel Polairud Polda Sulsel berpangkat AKBP. Si pelaku berinisial AKBP M.
Saat ini pelaku AKBP M ditahan usai dijemput Propam Polda Sulsel Senin (28/2/2022) malam.
“Sudah diamankan, sudah dijemput propam di rumahnya,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan, dikonfirmasi tribun.
Kombes Pol Agoeng pun menegaskan akan memproses kasus itu hingga tuntas.
“Intinya kita proses tuntas,” jelas perwira tiga melati itu.
Selain mendatangi rumah terduga pelaku yang berlokasi di Kecamatan Barombong, Gowa, pihak Propam Polda Sulsel juga mendatangi korban dan keluarganya
Untuk rencana visum terhadap korban IS, pun dijadwalkan bakal berlangsung, Selasa besok.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri 13 tahun di Kota Makassar, dikabarkan menjadi korban tindak asusila oleh seorang oknum polisi.
Tidak tanggung-tanggung, oknum polisi itu dikabarkan merupakan perwira berpangkat dua bunga alias Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Korban disebut berinisial IS (13) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara yang diduga pelaku, berinisial M, bertugas di Direktorat Polairud Polda Sulsel.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya kabar itu.
Ia sejauh ini, mengaku masih menyelidiki ihwal kasus tersebut.
“Iya, sedang kita laksanakan penyelidikan,” kata Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dikonfirmasi tribun, Senin (28/2/2022) siang.
Pihaknya mengaku, akan memeriksa remaja putri IS yang diduga korban dan terduga pelaku.
“Iya penyelidikan dulu,” tegas perwira berpangkat tiga bunga melati itu.
Terpisah Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Makassar, Achi Soleman mengaku baru mengetahui kabar tersebut.
Pihaknya, pun berencana akan mendatangi korban untuk melakukan pendampingan.
“Baru saya juga dapat kabarnya, rencana ini kami dari DPPA Kota Makassar akan melakukan pendampingan ke korban,” ujar Achi Soleman.
Pendampingan yang rencananya diberikan, kata dia, ada dua sesuai dengan tupoksi DPPA.
“Pendampingan yang akan kita berikan itu, berupa pendampingan psikologi maupun pendampingan hukum,” jelasnya.
Belum diketahui pasti kronologi dugaan tindak susila terhadap anak di bawah umur itu.
Tribun, masih berusaha mencari kontak keluarga korban untuk menggali informasi terkait apa yang dialami.
Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Sulsel, Fitriah Zainuddin, mengaku prihatin atas kasus itu.
“Ya tentunya sangat prihatin terjadi kekerasan seksual. Eksploitasi pekerja dengan korban usia anak,” kata Fitriah Zainuddin.
“Ini satu lagi terungkap dipermukaan dari sekian banyak kasus-kasus yabg mungkin saat ini belum terkuak ibarat penomena gunung es,” sambungnya.
Pihaknya pun mengaku akan turun tangan melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kalau pendampingannya merujuk ke Unit layanan UPT, Selalu siap dalam pendampingan”, Jelasnya.
Kasus di Manggala
Pihak Polrestabes Makassar meminta siapapun yang mengetahui keberadaan MR (45) warga Manggala, Kota Makassar segera dilaporkan.
MR (45) merupakan tersangka kasus rudapaksa terhadap anak berinisal A (10).
Sebelumnya Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan pria berinisial MR (45) sebagai tersangka.
Warga Kecamatan Manggala Kota Makassar itu, ditetapkan tersangka atas kasus rudapaksa atau sodomi terhadap bocah laki-laki berinisia A (10) yang tidak lain adalah tetangganya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS, mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi.
Baik saat diundang klarifikasi dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO,” kata AKP Lando saat ditemui di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (2/2/2022) sore.
Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali.
“Tapi kan alat bukti sudah cukup sehingga penyidik meningkatkan status hukumnya ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana,” kata Lando.
Lebih lanjut Lando menjelaskan, MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara,” jelas perwira tiga balok itu.
Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali, namun tak kunjung hadir.
Saat ini, surat perintah penangkapan terhadap MR pun telah ditujukan ke jajaran Polrestabes Makassar.
Namun, keberadaannya yang meninggalkan rumah sejak korban melapor ke polisi tidak kunjung diketahui.
Pihak kepolisian pun menerbitkan surat yang memasukkan MR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dan kami imbau siapapun yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka (MR) agar dilaporkan ke kami,” imbuh Lando.
“Kepada tersangka kami imbau untuk menyerahkan diri dan bersikap kooperatif,” bebernya.
Pihaknya pun menegaskan, akan terus memburu MR yang telah ditetapkan tersangka.
Sementara korban A dalam pengawasan dan pendampingan kepolisian serta otoritas pemerintah terkait.
Konseling Psikologi
Kasus itu mencuat saat korban A bersama orang tuanya didampingi petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, melaporkan kasus yang di alami ke Unit PPA Polrestabes Makassar, 20 Januari lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman menerangkan pihaknya telah melakukan assesmen kepada korban serta konseling psikologis.
Selain itu, juga melakukan pendampingan hukum terhadap A dengan melayangkan laporan resmi ke polisi.
“Dari hasil konseling secara psikologi ada upaya pemaksaan, diawali iming-iming uang,” kata Achi kepada wartawan.
Adapun nominal uang yang digunakan mengiming-imingi korban, yaitu dengan menggunakan pecahan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.(*)
Sumber: Trubunmakassar