Makassar, Orbitimes.com – Perjalanan panjang Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi profesor kehormatan Universitas Hasanuddin (Unhas) akhirnya terwujud. Setelah kurang lebih 5 tahun menanti, SYL kini resmi mendapatkan gelar tersebut.
Pengusulan profesor kehormatan SYL sudah dilakukan Fakultas Hukum Unhas sejak 2017 lalu. Namun perjalanan pengusulan itu rupanya tidak berjalan mulus.
Pada Februari 2018 lalu, SYL dikabarkan akan dikukuhkan pertengahan Maret. Kala itu Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) disebut sudah mengkaji pengusulan yang diajukan Fakultas Hukum Unhas.
Bahkan SYL sudah melakukan berbagai persiapan sebelum menerima gelar itu. Akan tetapi, sejumlah sorotan tiba-tiba datang dan membuat pengusulan profesor kehormatan SYL tersendat hingga akhir masa jabatannya sebagai Gubernur Sulsel 2 periode.
Guru Besar Unhas Tidak Setuju
Usulan pemberian gelar yang kala itu dinamai profesor tidak tetap mendapat sorotan dari sejumlah guru besar di Unhas. Pemberian gelar itu dinilai melukai hati para guru besar karena gelar tertinggi itu dengan mudah diberikan kepada seseorang.
Guru besar Unhas menilai gelar profesor merupakan hal yang sakral. Sebab gelar ini memiliki beban kerja untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Gelar profesor juga dituntut harus memberi solusi kepada masayrakat sesuai bidang kepakarannya.
Sementara, para guru besar lain harus bersusah payah agar bisa mendapatkan gelar profesor. Proses penyiapan dokumen, validasi mulai dari prodi hingga universitas dinilai membutuhkan waktu dan tenaga yang besar.
Pemberian gelar profesor kepada SYL pada saat itu juga dinilai bisa menjadi sejarah kelam bagi Unhas. Apalagi landasan hukum yang mendasari pemberian gelar itu dipertanyakan sejumlah guru besar.
Beredar Penolakan Senat Akademik Unhas
Polemik perjalanan SYL mendapatkan gelar profesor kehormatan Unhas kembali muncul setelah beredar surat Senat Akademik yang menolak pengusulan profesor kehormatan itu. Surat dikeluarkan pada 7 Maret 2022.
Dalam surat beredar, SYL diusulkan menjadi Profesor Kehormatan atau tidak tetap di Unhas melalui surat penyampaian Rektor Unhas Dwia Aries Tina Puluhu dengan Nomor: 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 13 Januari 2022 kepada Ketua Senat Akademik Unhas.
Penyampaian itu menindaklanjuti surat Nomor 1788/UN.4.1/KP.09.07/2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal usul persetujuan Profesor tidak tetap atas nama Syahrul Yasin Limpo dan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
Surat tersebut kemudian dibalas dengan surat Nomor: 1826/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Tanggapan Surat Rektor Nomor: 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 tertanggal 17 Januari 2022. Dalam surat tanggapan ini Senat Akademik Unhas menyampaikan bahwa tidak dapat memberikan pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan saat ini karena belum memenuhi syarat.
Kemudian pada 7 Maret, Senat Akademik Unhas kembali mengeluarkan surat dengan Nomor: 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 perihal Penyampaian Penolakan Pemberian Profesor Kehormatan. Disampaikan bahwa penolakan ini berdasarkan hasil rapat Senat Akademik pada 17 Januari 2022.
Unhas Pastikan Beri Gelar Profesor Kehormatan
Unhas kemudian mengkonfirmasi bakal memberikan surat keputusan (SK) profesor kehormatan kepada SYL pada 17 Maret 2022. SYL disebut akan membawakan orasi ilmiah sebelum menerima SK tersebut.
“Orasi ilmiah dalam rangka penyerahan SK Profesor Kehormatan. Jadi sebelum diserahkan SK-nya itu ada orasi ilmiahnya. Insyaallah tanggal 17 (Maret) jam 9,” ujar Sekretaris Unhas Nasaruddin Salam Selasa (15/3).
Nasaruddin mengungkapkan dalam agenda penyerahan SK itu sejumlah rektor bakal hadir menyaksikan langsung orasi ilmiah SYL. Para rektor berasal dari Sulsel hingga pulau Jawa.
“Dan tentu karena dia seorang menteri pasti juga ada pejabat kementerian. Cuma daftarnya belum tahu. Belum ada informasi secara detail,” kata Nasaruddin.
SYL Resmi Bergelar Profesor Kehormatan
SYL yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan) kemudian resmi menyandang gelar profesor kehormatan Unhas. SK penetapannya sebagai guru besar kehormatan telah diserahkan rektor.
Pemberian gelar profesor kehormatan kepada SYL secara resmi ditandai dengan orasi ilmiah berjudul “Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik dengan Kearifan Lokal dalam Mengurai Kompleksitas Kepemerintahan”. Prosesi itu berlangsung di Ruang Senat Akademik, Gedung Rektorat Unhas pada Kamis (17/3).
“Saya mengucapkan selamat kepada profesor kehormatan Universitas Hasanuddin Bapak Dr Syahrul Yasin Limpo SH, MH, M.Si atas telah ditetapkannya sebagai profesor kehormatan Unhas,” ujar Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu dalam sambutannya.
Dijelaskan pemberian gelar profesor kehormatan kepada SYL bukan suatu hal yang mudah dan singkat. SYL sudah diusulkan oleh Fakultas Hukum untuk menerima gelar itu sejak 2017 lalu.
“Suatu perjalanan yang panjang untuk menunjukkan komitmen kami di dalam memberikan jabatan kehormatan ini sangat seksama, sehingga terjadi dua peraturan perubahan dari peraturan lama jadi peraturan baru yaitu dulu guru besar tidak tetap sekarang menjadi guru besar kehormatan,” jelas Dwia.
Bahkan SYL dinilai punya kapasitas yang sangat mumpuni dalam teori dan praktik. SYL dinilai sebagai sumber daya manusia (SDM) yang punya beragam keahlian, baik dalam mengelola pemerintahan maupun dalam pemahaman hukum tata negara.
“Ini tentu akan memperkaya dunia pendidikan tinggi di Indonesia khususnya di Unhas di mana anak-anak akan mendapatkan sumber ilmu yang bervariasi dari pakar murni akademisi dan pakar dalam karya,” ucapnya.
Sumber: Detik.com