Orbitimes.com, Makassar – Wakil ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe menyebut aksi ugal-ugalan yang dilakukan sang putra di jalan raya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga viral di berbagai platform media sosial hanya soal biasa. “Itu buru-buru pulang, lalu balap-balap itu hal biasa menurut saya.
Saya serahkan kepada polisi, karena pihak yang paling berhak menentukan sesuatu itu benar atau salah. Karena dari sisi saya, pasti saya selalu menganggap saya benar. Tapi kan kita serahkan ke hukum, apa yang dilanggar,” jelas ketua DPD Partai Demokrat Sulsel itu kepada awak media di ruang kerjanya. Senin (7/8/2023).
Ni’matullah juga menjelaskan dalam video viral aksi ugal-ugalan yang dilakukan sang putra tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
“Kalau ada korban mungkin saya akan minta waktu untuk temui. Kalau ada sakitnya saya kasi masuk ke rumah sakit dan tanggung biayanya. Tapi ini tidak ada, hanya pelanggaran ringan. Saya sih tidak masalah,” ucapnya. Pria kelahiran 1965 itu juga mengungkapkan, tidak mau banyak ambil pusing terkait viralnya video aksi ugal-ugalan sang putra saat mengendarai mobil operasional sekretariat DPRD Sulsel tersebut. “Saya tidak masalah.
Ini resiko kita hidup dimana medsos, sangat cenderung kejam dan mengada ada. Tapi itu realitas yang kita harus hadapi, kalau itu viral yah mau diapa. Tetapi kalau kita objektif atau rasional melihat kejadian itu, tidak ada,” tandasnya.
Untuk diketahui, aksi ugal-ugalan sebuah mobil mewah jenis Pajero Sport terekam kamera amatir warga hingga menjadi viral di beberapa platform media sosial.
Dari video yang dilihat Kompas.com, nampak mobil mewah berwarna hitam dengan nomor polisi DD 904 itu melaju kencang di bilangan Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (5/8/2023).
Sambil membunyikan dan menyalakan strobo mobil itu melaju dengan zigzag walau jalanan kala itu sedang ramai. Polisi menyebut, kendaraan dengan bernomor polisi DD 904 dikemudikan seorang pemuda yang diketahui bernama Muh Irfan Fauzan Erbe (20).
Pengemudi Pajero Sport viral itu bakal dikenakan dengan pasal 287 dan pasal 283. Selain itu polisi juga bakal mengenakan sanksi denda senilai Rp 1 juta.
Sumber : Kompas.com