Makassar, Orbitimes.com – Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti yang diduga telah melakukan dugaan korupsi dana desa terancam dijemput paksa pihak kejaksaan.
masih dirawat intensif di RSUD Lasinrang Pinrang, Sabtu (29/1/2022).
Setelah sempat pingsan saat akan ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang, Senin (24/1/2022) kemarin.
Humas RSUD Lasinrang Pinrang, Sriyanti Mas’ud mengatakan secara umum kondisi Andi Dewiyanti sudah membaik.
Sementara itu, kata Sriyanti, pihak Kejaksaan Negeri Pinrang rencananya akan menjemput Dewiyanti pada Senin (31/1/2022).
“Informasi sementara yang kami peroleh, pasien akan dijemput oleh Kejaksaan Negeri Pinrang hari Senin mendatang,” kata Sriyanti.
Diketahui, saat Dewiyanti hendak dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang ia berulang kali mengatakan jika ia mengidap penyakit tumor.
Hal itu pun dibenarkan oleh pihak rumah sakit.
“Hasil diagnosa dokter, pasien Dewiyanti mengalami anemia dan ada masalah di kandungannya yaitu tumor,” ucapnya.
Ia menuturkan, ruang rawat tersangka Andi Dewiyanti dijaga ketat oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.
Dikatakan, tidak boleh ada yang menjenguk Dewiyanti kecuali petugas kesehatan rumah sakit.
Selain itu, hanya satu orang dari pihak keluarga yang boleh menjaga Dewiyanti.
“Ada satu orang dari pihak kejaksaan yang jaga di depan pintu ruang rawat dan ada juga satu orang dari pihak keluarga,” ucapnya
Terpisah, Kepala Kejari Pinrang, Agus Khairuddin menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat kades tersebut.
Serta melakukan pengembangan kasus untuk memeriksa kemungkinan tersangka lain selain Dewiyanti.
“Selanjutnya pasti akan ada pengembangan untuk melihat potensi tersangka yang lain,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus kwitansi fiktif terjadi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penyalahgunaan dana desa itu dilakukan oleh Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin saat ditemui, Senin (24/1/2022).
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pinrang telah menetapkan Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.
“Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli alat material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa,” ungkapnya.
Dikatakan, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.
Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.
Agus menuturkan, dari tahun 2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.
“Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834,” ungkapnya.
Agus mengatakan anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
“Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material,” bebernya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan rencananya tersangka Dewiyanti hari ini dilakukan penahanan.
Namun, tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu karena pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.
“Pada hari ini sebetulnya kami akan menahan 20 hari ke depan mulai 24 Januari-14 Februari 2022. Akan tetapi, tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan,” kata Agus.
Agus mengatakan pada saat tersangka Dewiyanti dipanggil ke kejaksaan, ia dipastikan sehat.
“Saat pemeriksaan tadi tersangka Dewiyanti dalam keadaan sehat. Tapi saat hendak dibawa ke Rutan, yang bersangkutan pingsan,”bebernya.
Pihaknya kini menunggu diagnosa dokter terkait kondisi dari Dewiyanti.
“Yang pasti nanti tinggal tunggu dokter. Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Ini juga menyangkut hak asasi manusia yah,” tuturnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menahan Dewiyanti jika kondisinya sudah dinyatakan normal.
“Nanti kita lihat apakah kondisi tersangka normal. Kalau diagnosanya mengatakan ia normal, maka kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Pinrang,” imbuhnya.(*)
Sumber: Tribunpinrang.com