Meski Masih Terbaring di RS, Kades Cantik Asal Pinrang yang Diduga Korupsi Terancam Dijemput Paksa

- Editorial Team

Sabtu, 29 Januari 2022 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti.

Kades Wiringtasi Kecamatan Suppa, Andi Dewiyanti.

Makassar, Orbitimes.com – Kades Wiringtasi Pinrang, Andi Dewiyanti yang diduga telah melakukan dugaan korupsi dana desa terancam dijemput paksa pihak kejaksaan.

masih dirawat intensif di RSUD Lasinrang Pinrang, Sabtu (29/1/2022).

Setelah sempat pingsan saat akan ditahan di Rutan Kelas IIB Pinrang, Senin (24/1/2022) kemarin.

Humas RSUD Lasinrang Pinrang, Sriyanti Mas’ud mengatakan secara umum kondisi Andi Dewiyanti sudah membaik.

Sementara itu, kata Sriyanti, pihak Kejaksaan Negeri Pinrang rencananya akan menjemput Dewiyanti pada Senin (31/1/2022).

“Informasi sementara yang kami peroleh, pasien akan dijemput oleh Kejaksaan Negeri Pinrang hari Senin mendatang,” kata Sriyanti.

Diketahui, saat Dewiyanti hendak dibawa ke RSUD Lasinrang Pinrang ia berulang kali mengatakan jika ia mengidap penyakit tumor.

Hal itu pun dibenarkan oleh pihak rumah sakit.

“Hasil diagnosa dokter, pasien Dewiyanti mengalami anemia dan ada masalah di kandungannya yaitu tumor,” ucapnya.

Ia menuturkan, ruang rawat tersangka Andi Dewiyanti dijaga ketat oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.

Dikatakan, tidak boleh ada yang menjenguk Dewiyanti kecuali petugas kesehatan rumah sakit.

Selain itu, hanya satu orang dari pihak keluarga yang boleh menjaga Dewiyanti.

“Ada satu orang dari pihak kejaksaan yang jaga di depan pintu ruang rawat dan ada juga satu orang dari pihak keluarga,” ucapnya

Terpisah, Kepala Kejari Pinrang, Agus Khairuddin menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat kades tersebut.

Serta melakukan pengembangan kasus untuk memeriksa kemungkinan tersangka lain selain Dewiyanti.

“Selanjutnya pasti akan ada pengembangan untuk melihat potensi tersangka yang lain,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Dugaan korupsi Dana Desa  dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan modus kwitansi fiktif terjadi di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penyalahgunaan dana desa itu dilakukan oleh Kepala Desa Wiringtasi, Andi Dewiyanti.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin saat ditemui, Senin (24/1/2022).

Diketahui, Kejaksaan Negeri Pinrang telah menetapkan Kades Wiringtasi, Andi Dewiyanti sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Dewiyanti diduga melakukan penyelewengan Dana Desa dan ADD tahun 2019-2020.

“Jadi tersangka membuat kwitansi sendiri untuk membeli alat material maupun pembayaran para pekerja hingga gaji pegawai desa,” ungkapnya.

Dikatakan, Desa Wiringtasi mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp880 juta.

Sementara alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.

Untuk tahun 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar.

Agus menuturkan, dari tahun  2019 ada 15 kegiatan dan tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan tersangka Dewiyanti dengan kerugian negara ratusan juta.

“Di mana hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834,” ungkapnya.

Agus mengatakan anggaran dana desa tersebut diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.

“Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material,” bebernya.

Lebih lanjut,  Agus mengatakan rencananya tersangka Dewiyanti hari ini dilakukan penahanan.

Namun, tersangka harus dibawa ke rumah sakit terlebih dahulu karena pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan.

“Pada hari ini sebetulnya kami akan menahan  20 hari ke depan mulai  24 Januari-14 Februari 2022. Akan tetapi, tersangka pingsan saat hendak dibawa ke rumah tahanan,” kata Agus.

Agus mengatakan pada saat tersangka Dewiyanti dipanggil ke kejaksaan, ia dipastikan sehat.

“Saat pemeriksaan tadi tersangka Dewiyanti dalam keadaan sehat. Tapi saat hendak dibawa ke Rutan, yang bersangkutan pingsan,”bebernya.

Pihaknya kini menunggu diagnosa dokter terkait kondisi dari Dewiyanti.

“Yang pasti nanti tinggal tunggu dokter. Apakah bisa dilakukan penahanan atau tidak. Ini juga menyangkut hak asasi manusia yah,” tuturnya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menahan Dewiyanti jika kondisinya sudah dinyatakan normal.

“Nanti kita lihat apakah kondisi tersangka normal. Kalau diagnosanya mengatakan ia normal, maka kami langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas IIB Pinrang,” imbuhnya.(*)

Sumber: Tribunpinrang.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Adat Kajang Geruduk DPRD Bulukumba Minta RDP dengan PT Lonsum
CACAT INTEGRITAS. Istri kapolsek kajang masuk jadi caleg 2024
DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78
Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG
Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga
Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY
Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi
Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 09:55 WITA

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang mengajak Masyarakat Sulsel agar menjaga kamtibmas pada pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:07 WITA

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:05 WITA

Mahasiswa Pascasarjana Farmasi Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di Konferensi Global Penelitian Herbal di China

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Anti Kritik : Rektor UIN Alauddin Makassar Lebih Memilih Meresmikan Rumah Makan Dari Pada Merespon Demosntasi Mahasiswa.

Senin, 22 Juli 2024 - 17:16 WITA

Aliansi Parlemen Jalanan resmi melaporkan PT. Munandar jagad raya.

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:12 WITA

Prodi S1 dan S2 Pendidikan Sosiologi UNIMERZ Gelar Kuliah Pakar ‘Revitalisasi Peran Pendidik dalam Konstruksi Merdeka Belajar

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:31 WITA

DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA