Karyawan Perusahaan Swasta di Kota Makassar Dipecat Karena Minta THR ke Kantor

- Editorial Team

Senin, 25 April 2022 - 15:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Orbitimes.com – Syamsul Arif Putra, karyawan perusahaan Amdal di Kota Makassar dipecat. Ia diberhentikan dari tempatnya bekerja secara sepihak. Karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.

Syamsul menceritakan kisah sedihnya, Senin, 25 April 2022. Ia mengatakan dipecat baru-baru ini hanya karena THR.

“Saya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan. Kantornya di Ruko Tallasa City” ujarnya.

Ia mengaku mewakili karyawan lain untuk menanyakan soal pencairan THR. Ia pun diundang rapat bersama pimpinan perusahaan.

“Saya wakili karyawan yang lain untuk pertanyakan soal THR,” jelasnya.

Namun pada saat menanyakan soal hal ini, Syamsul malah diancam. Hingga akhirnya, ia diberhentikan secara sepihak.

Syamsul mengaku proses pemecatannya tanpa prosedur, seperti tidak ada surat peringatan atau yang lainnya terlebih dahulu. Ia langsung dipecat secara lisan.

“Bahkan biasanya tanggal merah kami tetap masuk dan lembur tidak dibayarkan. Jam kerjanya juga tidak menentu,” keluhnya.

Kasus ini sudah diadukan ke posko THR Pemkot Makassar. Pihak perusahaan rencananya bakal dipanggil Selasa, 26 April 2022.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Makassar Nielma Palamba mengaku sudah menerima aduan tersebut.

Pihaknya akan melakukan mediasi antara pihak perusahaan dan pelapor terlebih dahulu.

Kata Nielma, jika mediasi buntu maka perusahaan bisa diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

“Kita mediasi dulu karena THR adalah hak non upah bagi pekerja. Besok kita panggil pelapor dengan perusahaannya. Sanksinya bisa dengan teguran administrasi, bisa juga pencabutan izin,” ungkap Nielma.

 

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Sumber: Suara.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HMI Cabang Makassar ; Polda Sulsel dan Kejati Sulsel tidak mampu menuntaskan kasus pembangunan kereta Api Sulsel
Tokoh Adat Kajang Geruduk DPRD Bulukumba Minta RDP dengan PT Lonsum
CACAT INTEGRITAS. Istri kapolsek kajang masuk jadi caleg 2024
DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78
Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG
Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga
Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY
Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi

Berita Terkait

Senin, 2 September 2024 - 18:12 WITA

FK Undip, Dukung Dekan yang Diberhentikan Kemenkes Terkait dr. Aulia Saat Gelaran Apel

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:01 WITA

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Minggu, 19 November 2023 - 21:57 WITA

Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:50 WITA

Friksi Yenny Wahid-Cak Imin Berlanjut, Anies Kembali Didesak Deklarasi Bakal Cawapres, PAN-Golkar Merapat ke Prabowo

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:29 WITA

NasDem dan Anies Klaim Tak Terganggu Koalisi Besar Prabowo

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:37 WITA

Prabowo Tak Mau Kecewakan Koalisi Gerindra-PAN-PKB-Golkar

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA