Makassar, Orbitimes.com – Kondisi stadion di Jl Cendrawasih, Kecamatan Mariso tersebut kini ditumbuhi rumput ilalang.
Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sultan Rakib menjelaskan, Pemprov Sulsel sangat berhati-hati dalam melanjutkan pembangunan Stadion Mattoanging.
“Ada kebijakan Pemprov Sulsel melalui Biro Hukum menyebutkan alangkah baiknya Pemprov Sulsel mengedepankan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran negara,” jelasnya melalui telepon, Kamis (13/10/2022).
Pasalnya, Pemprov Sulsel digugat terkait sengketa kepemilikan lahan Stadion Mattoanging.
Ada dua gugatan perdata dihadapi Pemprov Sulsel, yakni sengketa lahan dengan Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS), penggugat, Ilhamsyah Mattalatta. Satu lagi dari Teddy Anwar terkait ganti rugi lahan.
Dari dua kasus sengketa tersebut, satu kasus telah selesai. Pemprov Sulsel berhasil menang di tingkat pengadilan negeri dari YOSS.
Namun, Sultan Rakib belum tahu apakah nantinya pihak YOSS akan melakukan proses banding atau tidak.
Sementara gugatan ganti rugi atas nama Teddy Anwar akan diputuskan minggu ini.
Sultan Rakib pun mengklaim Pemprov Sulsel akan menang. Klaim menang tak lepas dari informasi diperoleh dari pengacara (Biro Hukum) Pemprov Sulsel.
Namun, untuk proses banding nantinya dari penggugat, ia belum tahu juga seperti apa ke depannya.
Kendati demikian bisa menang dari gugatan perdata, Sultan Rakib mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan tindakan terkait Stadion Mattoanging.
Masih harus menunggu arahan Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Ia mengibaratkan, Pemprov Sulsel dalam traffic light berwarna kuning. Mau berhenti atau maju, karena adanya gugatan.
Meski dalam proses perdata tidak menggugurkan kemudian proses pembangunan di atas lahan yang digugat.
“Jadi kita tidak mau membatalkan, karena ini tidak jadi sebuah ikatan kalau gugatan perdata itu tidak menggugurkan sebuah kegiatan. Cuma sekali lagi ini mengedepankan kehati-hatian. Harus ada kepastian, tunggu fatwa dari aparat penegak hukum, KPK dan LKPP,” katanya.
Sultan Rakib mengaku, Pemprov Sulsel di bawah kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman berkomitmen untuk membangun Stadion Mattoanging.
Buktinya, sudah dianggarkan pembangunan Stadion Mattoanging pada APBD 2022 senilai Rp 66 miliar.
Namun, dua kali lelang dilakukan selalu gagal.
“Seharusnya sudah dibangun ini. Dua kali lelang gagalx gara-gara perusahaan ikut lelang tidak memenuhi syarat,” akunya.
Ketika lelang ketiga ingin dilakukan, ada gugatan perdata diterima. Makanya, Pemprov Sulsel kedepankan prinsip kehati-hatian.
“Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman) berkomitmen untuk itu (pembangunan Stadion Mattoanging), tapi kita kedepankan sikap kehati-hatian,” ucap Sultan Rakib. (*)
Sumber: Tribun Makassar