Makassar, Orbitimes.com – Dunia pendidikan tinggi Indonesia geger. Pasalnya, tujuh guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan kompak mengundurkan diri dari program pasca sarjana S3 Manajemen.
Mereka beralasan mendapat paksaan untuk meluluskan mahasiswa S3 Manajemen di kampus negeri terbesar di kawasan timur Indonesia itu. Sedangkan, mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk diluluskan.
Mahasiswa ini disebut tidak mengumpulkan tugas, tidak mengikuti ujian, tidak berkomunikasi dengan dosen, dan nol kehadiran meski perkuliahan diadakan secara online.
Permasalahan ini disorot Komisi X DPR RI yang meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan mengawasi proses pengusutan tim verifikasi internal Unhas.
“Kasusnya mogoknya tujuh guru besar Unhas dari kegiatan belajar mengajar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis harus diusut tuntas. Kami mendukung tim verifikasi yang dibentuk oleh Rektor Unhas dalam mengumpulkan fakta seputar kasus tersebut. Kami menyarankan Kemendikbud menyertakan tim supervisi untuk memastikan tim verifikasi Unhas bekerja optimal,” kata Huda dalam keterangan resminya Senin (7/11/2022).
Dia menyebut dugaan keterlibatan Dekan FEB mengenai kelulusan mahasiswa S3 juga perlu diusut tuntas. Ia pun berharap pemicu tujuh guru besar itu mundur harus segera dipastikan.
“Apakah benar karena arogansi dekan FEB yang ingin meluluskan mahasiswa doktoral melalui pendekatan kekuasaan? Jika benar demikian maka harus ada sanksi tegas untuk Dekan FEB,” kata Politisi PKB itu.
Huda juga mendorong agar dilakukan pengusutan terkait unsur kesengajaan dan politisasi pengunduran diri tujuh guru besar itu. Sebab menurut keterangan dari Rektor Universitas Hasanuddin, hanya dua guru besar yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Dari keterangan yang disampaikan Rektor Unhas, kasus ini hanya melibatkan setidaknya dua guru besar saja. Tetapi kenapa ada lima guru besar lain yang ingin melibatkan diri. Harus diakui bahwa dalam kampus kita juga masih ada intrik politik yang tidak sehat yang hal itu terkadang mempengaruhi kebijakan akademis,” sebut Huda.
Mundurnya Tujuh Guru Besar Unhas
Alasan mundurnya guru besar Universitas Hasanuddin tertuang dalam surat pengunduran diri. Dalam surat yang dibuat oleh Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi, salah satu guru besar yang mengundurkan diri, mengatakan adanya intervensi dekan dalam memberikan nilai kepada mahasiswa tersebut. Dia diminta meluluskan mahasiswa yang tidak memenuhi standar kelulusan, tanpa alasan yang jelas.
Enggan menuruti permintaan sang dekan, Siti Haerani mengatakan ia diberi hukuman oleh fakultas. Hukuman berupa tidak dilibatkan dalam kegiatan mengajar, membimbing, ataupun menguji tanpa adanya alasan akademis dan pertimbangan yang jelas.
“Tanpa alasan akademis dan pertimbangan yang objektif dan rasional, Dekan FEB telah sewenang-wenang ‘menghukum saya’ secara tidak pantas, tidak adil dan tak beretika atas kasus no 1 di atas dengan cara tak melibatkan saya sama sekali pada kegiatan mengajar, membimbing, dan menguji mulai pada semester Akhir TA 2021-2022 hingga saat ini. Hal ini amat sangat menciderai perasaan saya sebagai dosen, Guru Besar yang bisa dianggap tidak kompeten oleh mahasiswa dan rekan dosen,”.
Adapun nama-nama dari tujuh guru besar yang mengundurkan diri yakni:
- Prof Muhammad Idrus Taba, SE, M.Si
- Prof Dr Idayanti Nusyamsi, SE, MSi
- Prof Dr Siti Haerani, SE, MSi
- Prof Dr Cevi Pahlevi, SE, MSi
- Prof Dr Haris Maupa, SE, MSi
- Prof Dr Muhammad Asdar, SE, MSi
- Prof Dr Mahlia Muis, SE, MSi, CIPM
Rektor Unhas Telah Bentuk Tim Verifikasi
Prof Jamaluddin selaku Rektor Unhas menuturkan Unhas telah membentuk tim khusus untuk mengusut persoalan ini. Tujuannya sebagai perbaikan ke depan dan tidak memunculkan spekulasi publik.
“Untuk secara internal saja kami dalami. Semacam tim verifikasi permasalahan yang terjadi. Agar lebih jelas untuk perbaikan ke depan,” kata Jamaluddin.
Sumber: Detiksulsel