Makassar, Orbitimes.com – Seleksi perekrutan pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) Prioritas 3 alias P3 menuai kontroversi dikarenakan perekrutan tersebut diduga diskriminasi salah seorang Guru yang mengabdi selama puluhan tahun sejak berdirinya SMAN 18 Bulukumba pada Tahun 2013 silam.
Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) P3 alias prioritas III Yang punya kewenangan penilaian masing2 yakni Kepala Sekolah 50 persen, 30 persen guru senior yang tak lain Abdul Rauf saat itu dan juga pengawas sekolah 20 persen
DPD ASATU (aliansi masyarakat bersatu) juga menyayangkan terhadap hal tersebut karena menduga kepala sekolah SMA 18 Bulukumba tidak amanah
“Saya menganggap bahwa mekanisme penilaian tidak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku secara umum pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I pada satuan pendidikan yang selenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal (3) tahun atau setara dengan (6) semester pada Dapodik,”ucap Wahyudi.
Faktanya yang di loloskan oleh pihak Sekolah SMAN 18 Bulukumba adalah guru yang notabenenya masih baru atau sekitar 1 tahun pengabdian, tentunya ini menjadi pertanyaan besar oleh pihak yang memiliki wewenang jangan sampai karena persoalan kekeluargaan dan kedekatan sehingga menyalahgunakan jabatan dan wewenang serta profesional kerja,”Lanjutnya.
Ketika benar terjadi hal demikian maka saya harap pihak yang terkait bisa di berikan sanksi, Dan tantunya pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam pengangkatan P3K itu kemudian tidak hanya diam dan menutup mata terkait persoalan ini
Dalam waktu dekat kami bersama dengan beberapa lembaga akan melakukan pengawan terhadap kasus tersebut di DPRD Sul-Sel,”tutupnya
Orbitimes.com