Makassar, Orbitimes.com – Sejumlah pengelola stasiun pengisian bahan bakar minyak umum (SPBU) di Sulawesi Selatan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
Mereka sebelumnya dikenakan sanksi oleh Pertamina atas dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak.
“Sudah kita surati sejak kemarin. Sudah banyak yang datang,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra di Makassar, Selasa (30/8/2022) seperti ditulis Antara.
Selain pengelola SPBU yang terkena sanksi, semua pengelola SPBU di Sulsel juga sudah dikirimi surat oleh Polda Sulsel untuk mengantisipasi adanya praktik penimbunan BBM.
Hal ini berkaitan dengan rencana kenaikan BBM subsidi yang sedang dibahas pemerintah. Menurut Helmi, pengiriman surat itu bertujuan agar seluruh SPBU ikut bertanggung jawab mengelola penyaluran BBM terutama yang disubsidi pemerintah supaya diberikan kepada konsumen yang berhak dan tepat sasaran.
“Kita tekankan kepada mereka supaya ikut bertanggung jawab demi memastikan ketersediaan BBM untuk masyarakat,” ujar Helmi.
Selain memanggil pengelola SPBU, Polda Sulsel juga meninjau langsung kondisi di lapangan untuk mengantisipasi adanya praktik mengarah pada tindak pidana penimbunan BBM subsidi.
“Ada banyak modus operandinya, seperti membeli BBM menggunakan truk, tapi di dalamnya ada drum penampungan. Membeli BBM juga berlebihan dan seterusnya. Ini tentu tidak dibolehkan. Pokoknya tidak boleh ada pelayanan selain masyarakat yang membutuhkan,” kata Helmi menegaskan.
Ia mengimbau masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya praktik penimbunan BBM subsidi untuk tidak ragu-ragu melapor ke polisi agar bisa ditindaklanjuti karena penimbunan BBM merupakan pelanggaran.
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah menjatuhkan saksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU/APMS yang beroperasi di Sulawesi.
Sanksi tersebut dijatuhkan didasarkan adanya laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU.
“Dari 28 SPBU yang dijatuhi sanksi tersebut, sekitar 50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135. Pelanggaran yang paling dominan adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang menjadi ranah kepolisian dan pemda,” kata Senior Supervisor Communication dan Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan.
Sumber : Kompas.com