Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

- Editorial Team

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Jakarta – Bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai kado ulang tahun Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Anies mengatakan AHY telah digembleng selama dua setengah tahun untuk menjadi negarawan dan melampaui politisi melalui upaya penjegalan partai.

“Allah punya rencana yang sempurna dan proses bekerjanya misterius. Kok ya keputusan MA itu dikeluarkan di hari ulang tahunnya Mas AHY?,” kata Anies usai menghadiri acara peluncuran buku tetralogi AHY di Djakarta Theater, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/8).

“Jadi anggaplah itu sebagai hadiah ulang tahun dari sistem pengadilan kita untuk Mas AHY,” imbuhnya.

Pada kesempatan sebelumnya, di Ponpes At Tauhid, Sidosermo, Surabaya, Anies bersyukur atas keputusan MA tersebut. Menurutnya, putusan MA terhadap PK yang diajukan Moeldoko terkait Demokrat sudah benar.

“Sudah benar memang begitu. Ya Alhamdullilah MA menunjukkan posisinya menegakkan rasa keadilan, dan itu dalam keputusan ini muncul,” kata Anies.

Anies pun menyampaikan rasa hormatnya kepada MA. Ia berharap lembaga ini bisa terus menjaga wibawa institusi keadilan.

“Jadi kita menyampaikan rasa hormat pada MA. Dan mudah-mudahan ke depan MA terus bisa menjaga agar kewibawaan institusi keadilan terus terjaga,” ucapn.

Juru Bicara MA Suharto menegaskan tak ada kaitan putusan PK yang diajukan Moeldoko dengan hari ulang tahun AHY. Menurutnya, sidang memang sudah dijadwalkan pada Kamis (10/8), dari jauh-jauh hari.

Ia menegaskan MA sebagai kekuasaan yudikatif bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial lain dalam menjalankan pekerjaan atau tugas pokok dan fungsinya.

“Jadi kita harus mencermati bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Artinya merdeka, bebas dari dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain,” ujar Suharto saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8).

“Jadi jangan dikolerasikan produk ini ya, kalau di sana diartikan begitu, monggo. Tapi ini suatu pekerjaan Mahkamah Agung yang ditangani majelis dan diputus begitu. Tidak ada kaitannya yang lain ya,” lanjtunya.

MA telah menolak upaya PK yang diajukan Moeldoko terhadap SK Menkumham tentang kepengurusan Partai Demokrat.

“Tanggal Putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar Putusan Tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, Panitera Pengganti Adi Irawan.

“Status : Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” tulis MA.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.

Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.

Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, namun kembali ditolak. Terbaru, peninjauan kembali diajukan ke Mahkamah Agung.

Sumber : CNN INDONESIA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jiwa toleransi tinggi, DPC KEMANUSA silaturahmi ke gereja toraja bulukumba
Tokoh Adat Kajang Geruduk DPRD Bulukumba Minta RDP dengan PT Lonsum
CACAT INTEGRITAS. Istri kapolsek kajang masuk jadi caleg 2024
DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78
Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG
Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga
Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi
Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:39 WITA

Angin Puting Beliung Terjang Dusun Bungaya, Beberapa Rumah Rubuh dan Akses Jalan Terputus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:55 WITA

Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:01 WITA

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Minggu, 19 November 2023 - 21:57 WITA

Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:21 WITA

Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto

Sabtu, 15 Juli 2023 - 03:24 WITA

Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA