Jakarta, Orbitimes.com – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan DPR bisa saja mengubah Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencabut kewenangan MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai. Ketua DPP PDIP Said Abdullah menilai ancaman itu cuma hiasan belaka.
“Saya pikir apa yang disampaikan kawan-kawan tidak akan sejauh itu lah, kawan-kawan kan ngerti rambu-rambunya, itu hanya pernik-pernik dari kawan-kawan saja,” kata Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
“Karena seperti Bapak Habib menyampaikan, ya itu pernik-pernik saja lah. Karena Pak Habib itu kan orang yang pakar di bidang hukum, pasti tidak akan melampaui kewenangan yang sudah ada di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya. Said meyakini delapan fraksi di DPR yang tak setuju jika sistem Pemilu diubah menjadi coblos gambar partai tak akan menyalahgunakan kekuasaan legislatif. Menurutnya, semua parpol hanya ingin memgawal agar kualitas Pemilu semakin meningkat.
“Saya tidak punya keyakinan datang seperti itu bahwa ada pertemuan dan sebagainya, di antara kami itu biasa dan saling menghormati dan tidak bisa kemudian pertemuan dari A, pertemuan B, kemudian suatu ketika bersama dengan PDIP juga kan biasa itu, sama lah. Semua itu rajutannya adalah bagaimana mengawal Pemilu ini menjadi pemilu yang rutin dilaksanakan tapi secara kualitas semakin meningkat, itu yang terpenting,” ungkap dia.
.Said mengatakan semua fraksi di DPR menantikan keputusan MK terkait sistem Pemilu 2024. Dia menyebut semua fraksi memiliki suasana kebatinan yang sama
“Kalau saya melihatnya apa yang menjadi concern kawan-kawan di DPR bahwa semua menantikan keputusan Mahkamah Konstitusi apakah terbuka dan tertutup, suasana kebatinannya sama lah antara kawan-kawan di DPR dengan kami semua sama,” tutur Said.
“Saya pikir di tahun politik seperti ini kita akan bersepakat agar pemilu bisa damai, sejuk, dan masyarakat melihat kompetisi politik secara sehat,” sambungnya.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPR RI menyatakan menolak jika sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos nama caleg diubah menjadi proporsional tertutup atau coblos gambar partai. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait MK jika hakim MK memutuskan mengubah sistem Pemilu.
Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.
“Ya jadi kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
.”Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem coblos partai) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kita juga ada kewenangan,” lanjutnya.
Konferensi pers ini digelar delapan fraksi di DPR usai beredar rumor bahwa MK akan mengubah sistem Pemilu dari coblos nama caleg menjadi coblos gambar partai saja. Habiburokhman mengingatkan MK bahwa DPR bisa merevisi UU MK dan mencabut kewenangan MK.
“Kalau perlu UU MK juga kita ubah, kita cabut kewenangannya, akan kita perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi,” ungkap Habiburokhman.
Habiburokhman mengatakan kedelapan fraksi itu sudah sepaham dengan dirinya terkait hal ini. “Iya, kan ini tadi,” kata politikus Gerindra ini.
(haf/haf)
Sumber: detiknews.com