5 Karyawan Mandala Finance Keroyok Mahasiswa di Makassar Ditangkap!

- Editorial Team

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Makassar – Lima orang karyawan Mandala Finance di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap mahasiswa berinisial MS. Korban dikeroyok saat melakukan unjuk rasa terhadap perusahaan Mandala Finance.

“Pada hari ini kami dari pihak Kepolisian Polrestabes Makassar menyampaikan pengungkapan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang melibatkan luka,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Minggu (23/7/2023).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Balla Parang, Makassar tepatnya depan kantor Mandala Finance pada Sabtu (22/7). Polisi kemudian mengamankan 5 pelaku, yakni Andi Nurhidayat (28), Billy Febrianto (27), Cherry Gerald Stenly Sembel (20), Landy Arman Siregar (42), dan Jufri (44).

Ngajib mengatakan, korban yang tergabung dalam Aliansi Buruh awalnya melakukan demonstrasi buntut dari laporan adanya karyawan Mandala Finance yang di PHK, namun tidak mendapatkan pesangon.

“Bahwa Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan salah satu karyawan Mandala Finance yang di-PHK dan tidak diberikan pesangon,” ucapnya.

Saat aksi tersebut, salah satu karyawan Mandala Finance mendatangi korban lalu menanyakan perihal surat izin unjuk rasa. Namun, tiba-tiba korban dirangkul dan berusaha diseret hingga tidak bisa bergerak.

“Namun tiba-tiba ada orang yang merangkul dan memeluk korban dari belakang dan berusaha untuk menyeret korban. Namun korban berusaha melepaskan diri dan berlari akan tetapi dihadang oleh beberapa karyawan Mandala Finance,” ujarnya.

Saat itu lanjut Ngajib, korban dianiaya dengan cara dipukul, didorong hingga dibanting hingga terjatuh.

“Dan mereka memeluk, memukul, mendorong serta membanting korban kemudian terjatuh,” tambahnya.

Polisi yang menerima laporan dugaan pengeroyokan tersebut lantas turun tangan melakukan penyelidikan. Kelima pelaku lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan terancam maksimal 7 tahun penjara.

 

Sumber : Detik Sulsel

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Adat Kajang Geruduk DPRD Bulukumba Minta RDP dengan PT Lonsum
CACAT INTEGRITAS. Istri kapolsek kajang masuk jadi caleg 2024
DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78
Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG
Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga
Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY
Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi
Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Berita Terkait

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:38 WITA

POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:50 WITA

Sekda Kabupaten Gowa Melanggar Kode Etik ASN/PNS Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Gelar Demonstrasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:20 WITA

GEMPAR Resmi Laporkan SPBU Yang Diduga Terlibat Dalam Sindikat Mafia Minyak di Kabupaten Bone

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:59 WITA

Polda Sul-Sel Lemah Dalam Mengatasi Kasus Yang Ada Di Sulawesi Selatan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:03 WITA

Beberapa Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:10 WITA

Diduga Tambang Ilegal Gepma Nusantara Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:34 WITA

Demisioner Ketua Umum IPMIL RAYA UNIMERZ Meminta Evaluasi Kinerja Kapolres Luwu Timur.

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA