5 Karyawan Mandala Finance Keroyok Mahasiswa di Makassar Ditangkap!

- Editorial Team

Selasa, 25 Juli 2023 - 11:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Makassar – Lima orang karyawan Mandala Finance di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap mahasiswa berinisial MS. Korban dikeroyok saat melakukan unjuk rasa terhadap perusahaan Mandala Finance.

“Pada hari ini kami dari pihak Kepolisian Polrestabes Makassar menyampaikan pengungkapan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang melibatkan luka,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Minggu (23/7/2023).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Balla Parang, Makassar tepatnya depan kantor Mandala Finance pada Sabtu (22/7). Polisi kemudian mengamankan 5 pelaku, yakni Andi Nurhidayat (28), Billy Febrianto (27), Cherry Gerald Stenly Sembel (20), Landy Arman Siregar (42), dan Jufri (44).

Ngajib mengatakan, korban yang tergabung dalam Aliansi Buruh awalnya melakukan demonstrasi buntut dari laporan adanya karyawan Mandala Finance yang di PHK, namun tidak mendapatkan pesangon.

“Bahwa Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan salah satu karyawan Mandala Finance yang di-PHK dan tidak diberikan pesangon,” ucapnya.

Saat aksi tersebut, salah satu karyawan Mandala Finance mendatangi korban lalu menanyakan perihal surat izin unjuk rasa. Namun, tiba-tiba korban dirangkul dan berusaha diseret hingga tidak bisa bergerak.

“Namun tiba-tiba ada orang yang merangkul dan memeluk korban dari belakang dan berusaha untuk menyeret korban. Namun korban berusaha melepaskan diri dan berlari akan tetapi dihadang oleh beberapa karyawan Mandala Finance,” ujarnya.

Saat itu lanjut Ngajib, korban dianiaya dengan cara dipukul, didorong hingga dibanting hingga terjatuh.

“Dan mereka memeluk, memukul, mendorong serta membanting korban kemudian terjatuh,” tambahnya.

Polisi yang menerima laporan dugaan pengeroyokan tersebut lantas turun tangan melakukan penyelidikan. Kelima pelaku lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan terancam maksimal 7 tahun penjara.

 

Sumber : Detik Sulsel

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BullGuard Review
The top computer game programmers for internet gaming establishments in AU
DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78
Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG
Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga
Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY
Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi
Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 00:00 WITA

BullGuard Review

Rabu, 6 September 2023 - 16:35 WITA

The top computer game programmers for internet gaming establishments in AU

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:32 WITA

Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:57 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:40 WITA

Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:33 WITA

Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 09:41 WITA

Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Minggu, 6 Agustus 2023 - 20:43 WITA

Viral Pengunjung Gori Artisan Coffee Joget-Joget Serikat Mahasiswa Pejuang Rakyat Angkat Bicara

Berita Terbaru

News

BullGuard Review

Rabu, 20 Sep 2023 - 00:00 WITA