Orbitimes.com, Makassar – Lima orang karyawan Mandala Finance di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi lantaran aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap mahasiswa berinisial MS. Korban dikeroyok saat melakukan unjuk rasa terhadap perusahaan Mandala Finance.
“Pada hari ini kami dari pihak Kepolisian Polrestabes Makassar menyampaikan pengungkapan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang melibatkan luka,” ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib kepada detikSulsel, Minggu (23/7/2023).
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Jalan Pelita Raya, Kelurahan Balla Parang, Makassar tepatnya depan kantor Mandala Finance pada Sabtu (22/7). Polisi kemudian mengamankan 5 pelaku, yakni Andi Nurhidayat (28), Billy Febrianto (27), Cherry Gerald Stenly Sembel (20), Landy Arman Siregar (42), dan Jufri (44).
Ngajib mengatakan, korban yang tergabung dalam Aliansi Buruh awalnya melakukan demonstrasi buntut dari laporan adanya karyawan Mandala Finance yang di PHK, namun tidak mendapatkan pesangon.
“Bahwa Serikat Buruh melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan salah satu karyawan Mandala Finance yang di-PHK dan tidak diberikan pesangon,” ucapnya.
Saat aksi tersebut, salah satu karyawan Mandala Finance mendatangi korban lalu menanyakan perihal surat izin unjuk rasa. Namun, tiba-tiba korban dirangkul dan berusaha diseret hingga tidak bisa bergerak.
“Namun tiba-tiba ada orang yang merangkul dan memeluk korban dari belakang dan berusaha untuk menyeret korban. Namun korban berusaha melepaskan diri dan berlari akan tetapi dihadang oleh beberapa karyawan Mandala Finance,” ujarnya.
Saat itu lanjut Ngajib, korban dianiaya dengan cara dipukul, didorong hingga dibanting hingga terjatuh.
“Dan mereka memeluk, memukul, mendorong serta membanting korban kemudian terjatuh,” tambahnya.
Polisi yang menerima laporan dugaan pengeroyokan tersebut lantas turun tangan melakukan penyelidikan. Kelima pelaku lantas ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan terancam maksimal 7 tahun penjara.
Sumber : Detik Sulsel