4 Mahasiswa Majene Terancam 5 Tahun Penjara Karena Turunkan Bendera Merah Putih di Kantor Bupati

- Editorial Team

Senin, 30 Mei 2022 - 13:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pemuda hormat pada bendera Merah Putih. (Pixabay.com/parayadirawak)

Ilustrasi pemuda hormat pada bendera Merah Putih. (Pixabay.com/parayadirawak)

Makassar, Orbitimes.com – Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian menguraikan peran empat oknum mahasiswa. Saat menurunkan bendera Merah Putih di Kantor Bupati Majene, Sulawesi Barat.

Mahasiswa yang dijadikan tersangka yakni FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah). Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Selanjutnya, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

“Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah,” ujar Febryanto Siagian.

Kapolres menyatakan bahwa banyak pihak menyayangkan insiden penurunan bendera Merah Putih tersebut. Karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi.

“Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene,” jelasnya.

Tindakan tersangka, kata Febryanto Siagian, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Barang bukti yang disita dari insiden itu, kata Kapolres, yakni tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP serta baju sweater, baju kaus, topi, kemeja, dan flashdisk.

“Kami sangat menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.

Febryanto Siagian lantas mengatakan, “Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan. Cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual.”

Polres Majene, Sulawesi Barat, menetapkan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka. Terkait penurunan bendera Merah Putih saat berlangsung unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat, Senin (23/5).

“Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian kepada ANTARA di Mamuju, Senin 30 Mei 2022.

Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

Mereka, kata Kapolres, diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama,” kata Febryanto Siagian.

 

Sumber : Suara.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Adat Kajang Geruduk DPRD Bulukumba Minta RDP dengan PT Lonsum
CACAT INTEGRITAS. Istri kapolsek kajang masuk jadi caleg 2024
DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78
Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG
Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga
Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY
Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi
Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 09:55 WITA

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang mengajak Masyarakat Sulsel agar menjaga kamtibmas pada pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:07 WITA

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:05 WITA

Mahasiswa Pascasarjana Farmasi Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di Konferensi Global Penelitian Herbal di China

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Anti Kritik : Rektor UIN Alauddin Makassar Lebih Memilih Meresmikan Rumah Makan Dari Pada Merespon Demosntasi Mahasiswa.

Senin, 22 Juli 2024 - 17:16 WITA

Aliansi Parlemen Jalanan resmi melaporkan PT. Munandar jagad raya.

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:12 WITA

Prodi S1 dan S2 Pendidikan Sosiologi UNIMERZ Gelar Kuliah Pakar ‘Revitalisasi Peran Pendidik dalam Konstruksi Merdeka Belajar

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:31 WITA

DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA