Orbitimes.com, Jakarta – Santri pondok pesantren Baitul Quran Magetan menjadi perbincangan publik usai menenteng airsoft gun laras panjang. Sebelumnya, aksi tersebut viral setelah akun Twitter dengan nama pengguna @tengkorak_maut mengunggah foto beberapa santri perempuan memegang masing-masing airsoft gun laras panjang lengkap dengan rompi hitam.
Menanggapi peristiwa ini, Polda Jawa Timur akan memanggil pihak penyelenggara pelatihan airsoft gun di Pondok Pesantren Baitul Qur’an Magetan, Jawa Timur. Pemanggilan tersebut bertujuan meminta keterangan terkait izin penggunaan airsoft gun tersebut. Lantas, apa itu airsoft gun dan bagaimana perizinannya?
Airsoft gun merupakan replika senjata api asli atau bisa disebut senjata mainan. Sementara itu, merujuk Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Pasal 1 Tahun 2012, Airsoft gun adalah benda dengan bentuk, sistem kerja, dan fungsi yang menyerupai senjata api asli.
Airsoft gun mengadopsi senjata api sehingga memiliki beragam jenis model, mulai dari jenis pistol, revolver, submachine gun, assault rifle, sniper rifle hingga bazooka. Namun, senjata ini hanya terbuat dari bahan plastik yang mampu menembakan Ball Bullet.
Dalam mekanis penggunaanya, peluru airsoft gun ditembakkan memanfaatkan tenaga udara yang dihasilkan dari gas bertekanan rendah. Kemudian digerakkan menggunakan tenaga manusia atau listrik.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga, airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga, yaitu menembak reaksi. Oleh sebab itu, pengguna atau pemilik Airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan senjata ini di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.
Penggunaan dan kepemilikan Airsoft gun diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dalam pasal 18. Kedua aturan ini menyebutkan izin kepemilikan dan penggunaan harus disetujui kepala Kepolisian daerah dan Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah.
Perlu diketahui untuk memiliki senjata tanpa bubuk peledak ini, terdapat banyak syarat yang perlu dipenuhi. Berikut syarat-syarat kepemilikan Airsoft gun.
1. Mempunyai kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia atau PERBAKIN
2. Berusia paling rendah 15 (lima belas) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
3. Sehat jasmani dan rohani disertai Surat Keterangan Sehat dari Dokter dan Psikologi Polri
4. Memiliki keterampilan menembak dengan dibuktikan surat yang dikeluarkan Perbakin
5. Persyaratan mengenal usia dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak berprestasi yang mendapatkan rekomendasi Perbakin
Izin Kepemilikan Airsoft Gun
Prosedur izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun dapat diajukan dengan cara sebagai berikut.
1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor atau kapolres Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:
– Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.
– Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.
– SKCK.
– Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.
– Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.
– Fotokopi KTP.
– Daftar riwayat hidup.
– Pas foto berukuran 2×3 dan 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
2. Jika berkas terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan. Namun, surat izin tersebut hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di kepolisian daerah setempat.
Sumber : Tempo.co