Orbitimes.com, Jakarta – Anggota Polri berinisial Aipda M diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual beli ginjal jaringan Kamboja di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan M berperan merintangi proses penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7).
Hengki juga menyebut M menipu para tersangka bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus. Lewat tipuan ini, M pun berhasil meraup keuntungan hingga ratusan juta.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ujarnya.
Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai Imigrasi berinisial AH. Ia dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
“Dalam fakta hukum yg kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari balik,” ucap Hengki.
Selain keduanya, polisi juga menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Dari 10 tersangka ini, sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri. Sementara satu lainnya merupakan sindikat luar negeri yang diketahui berinisial H. Ia berperan sebagai menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.
“Kemudian khususnya yang melayani di Kamboja, yang menghubungkan rumah sakit, jemput calon pendonor,” pungkas Hengki.
Sumber : CNN INDONESIA