Koalisi Sipil Anggap Korupsi Basarnas yang Libatkan TNI Aktif Bentuk Kegagalan Menhan dan Menkopolhukam

- Editorial Team

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap tidak pidana korupsi yang terjadi di Basarnas RI dengan melibatkan dua TNI aktif merupakan bentuk kegagalan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sebab menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Menteri Pertahanan memiliki peran mengawasi lembaga pertahanan negara tersebut.

“Kami juga menilai bahwa Korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan Menhan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI yang jelas berada dibawahnya berdasarkan UU TNI yang dikuatkan Putusan MK No.9/PUU-IX/2011,” bunyi siaran pers Koalisi, Sabtu, 29 Juli 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas organisasi lintas bidang, seperti Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP.

Selain Menhan, Koalisi menyebut tindak pidana korupsi itu sebagai bentuk kegagalan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap unsur organisasi yang berada dibawah Lingkungan Kemenkopolhukam.

“Skandal korupsi yang terjadi di tubuh Basarnas yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif ini menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer,” bunyi pernyataan Koalisi.  Kasus ini dianggap harus dijadi momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan keruguian keuangan negara.

Dalam pernyataannya, Koalisi meminta agar kasus korupsi tersebut diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun, kasus ini melibatkan dua TNI aktif sehingga dianggap harus diselesaikan melalui Puspom TNI.

“KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi,” ujar Koalisi.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU khusus yang mengenyampingkan UU yang umum. Dengan demikian, menurut Koalisi, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.

“Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel,” bunyi pernyataan Koalisi.

KPK Minta Maaf 

Pada Jumat, 28 Juli 2023, KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. “Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.

 

Sumber : Tempo.co

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Petjah! Putri Ariani Guncang Istana Merdeka dengan Rungkad, Semua Bergoyang
30 Pesawat Bakal Atraksi di Peringatan HUT Ke-78 RI di Langit Istana
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Pengamat: Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Bahaya
Upacara HUT Ke-78 RI Juga Bakal Digelar di IKN, Dipimpin Kepala Otorita
Cak Imin: Jadi Anggota DPR dari Jakarta Butuh Biaya hingga Rp 40 Miliar
Tiba di Kawasan Adat Kajang, Tito Karnavian Diberi Gelar Adat oleh Ammatoa
Prabowo dan Gibran Semobil Saat Hadiri Hari Veteran Nasional di Solo
Kejagung Nyatakan Tak Punya Wewenang Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 00:00 WITA

BullGuard Review

Rabu, 6 September 2023 - 16:35 WITA

The top computer game programmers for internet gaming establishments in AU

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:32 WITA

Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:57 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:40 WITA

Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:33 WITA

Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 09:41 WITA

Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Minggu, 6 Agustus 2023 - 20:43 WITA

Viral Pengunjung Gori Artisan Coffee Joget-Joget Serikat Mahasiswa Pejuang Rakyat Angkat Bicara

Berita Terbaru

News

BullGuard Review

Rabu, 20 Sep 2023 - 00:00 WITA