Orbitimes.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap tidak pidana korupsi yang terjadi di Basarnas RI dengan melibatkan dua TNI aktif merupakan bentuk kegagalan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sebab menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Menteri Pertahanan memiliki peran mengawasi lembaga pertahanan negara tersebut.
“Kami juga menilai bahwa Korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan Menhan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI yang jelas berada dibawahnya berdasarkan UU TNI yang dikuatkan Putusan MK No.9/PUU-IX/2011,” bunyi siaran pers Koalisi, Sabtu, 29 Juli 2023.
Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas organisasi lintas bidang, seperti Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP.
Selain Menhan, Koalisi menyebut tindak pidana korupsi itu sebagai bentuk kegagalan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap unsur organisasi yang berada dibawah Lingkungan Kemenkopolhukam.
“Skandal korupsi yang terjadi di tubuh Basarnas yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif ini menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer,” bunyi pernyataan Koalisi. Kasus ini dianggap harus dijadi momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan keruguian keuangan negara.
Dalam pernyataannya, Koalisi meminta agar kasus korupsi tersebut diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun, kasus ini melibatkan dua TNI aktif sehingga dianggap harus diselesaikan melalui Puspom TNI.
“KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi,” ujar Koalisi.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU khusus yang mengenyampingkan UU yang umum. Dengan demikian, menurut Koalisi, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.
“Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel,” bunyi pernyataan Koalisi.
KPK Minta Maaf
Pada Jumat, 28 Juli 2023, KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. “Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
Sumber : Tempo.co