Kejagung Nyatakan Tak Punya Wewenang Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo

- Editorial Team

Rabu, 9 Agustus 2023 - 12:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com , Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu salinan putusan dari MA sebelum melakukan tindak lanjut atas putusan kasasi itu.

“Terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Sebagai informasi, MA mengubah seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang mengajukan kasasi. Selain vonis Sambo, vonis Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga dikurangi.

Ketut mengatakan pihaknya menghormati putusan kasasi tersebut. Dia menyebut putusan kasasi itu menyatakan dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni pembunuhan berencana terhadap Yosua sebagaimana diajukan jaksa dalam persidangan, telah terbukti.

“Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primer dalam perkara a quo,” ucapnya.

Ketut juga menjelaskan soal upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK). Dia mengatakan PK bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Ketut mengatakan jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Dia mengatakan hal itu didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menggugurkan kewenangan jaksa mengajukan PK.

“Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” ujarnya.

Berikut daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup
2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara
3. Ricky Rizal Wibobo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara
4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjar

Sumber : Detik News

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI
Petjah! Putri Ariani Guncang Istana Merdeka dengan Rungkad, Semua Bergoyang
30 Pesawat Bakal Atraksi di Peringatan HUT Ke-78 RI di Langit Istana
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Pengamat: Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Bahaya
Upacara HUT Ke-78 RI Juga Bakal Digelar di IKN, Dipimpin Kepala Otorita
Cak Imin: Jadi Anggota DPR dari Jakarta Butuh Biaya hingga Rp 40 Miliar
Tiba di Kawasan Adat Kajang, Tito Karnavian Diberi Gelar Adat oleh Ammatoa
Prabowo dan Gibran Semobil Saat Hadiri Hari Veteran Nasional di Solo

Berita Terkait

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:38 WITA

POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:50 WITA

Sekda Kabupaten Gowa Melanggar Kode Etik ASN/PNS Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Gelar Demonstrasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:20 WITA

GEMPAR Resmi Laporkan SPBU Yang Diduga Terlibat Dalam Sindikat Mafia Minyak di Kabupaten Bone

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:59 WITA

Polda Sul-Sel Lemah Dalam Mengatasi Kasus Yang Ada Di Sulawesi Selatan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:03 WITA

Beberapa Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:10 WITA

Diduga Tambang Ilegal Gepma Nusantara Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:34 WITA

Demisioner Ketua Umum IPMIL RAYA UNIMERZ Meminta Evaluasi Kinerja Kapolres Luwu Timur.

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA