Kakak Tingkat Pembunuh Mahasiswa UI Terancam Hukuman Mati!

- Editorial Team

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 14:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Depok – Polisi menetapkan mahasiswa UI, AAB (23), sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya, MNZ (19). AAB terancam hukuman mati.

“(Pasal) 340 dan/atau 338 dan atau 365,” kata Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

Nirwan mengatakan AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. AAB pun terancam hukuman mati.

“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara),” ujarnya.

Berikut isi pasal yang menjerat AAB:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun

Pasal 338 KUHP

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun

Pasal 365 KUHP

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.

PembunuhanMNZ itu terjadi di kosan korban pada Rabu (2/8). Mayat MNZ dimasukkan ke plastik dan dibiarkan di kamar kos. Mayat MNZ baru ditemukan pada Jumat (4/8).

Polisi kemudian menangkap AAB dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat yang diduga untuk membunuh hingga sejumlah barang korban yang diduga dicuri. AAB diduga membunuh karena terlilit utang.

Sumber : Detik News

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI
Petjah! Putri Ariani Guncang Istana Merdeka dengan Rungkad, Semua Bergoyang
30 Pesawat Bakal Atraksi di Peringatan HUT Ke-78 RI di Langit Istana
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Pengamat: Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Bahaya
Upacara HUT Ke-78 RI Juga Bakal Digelar di IKN, Dipimpin Kepala Otorita
Cak Imin: Jadi Anggota DPR dari Jakarta Butuh Biaya hingga Rp 40 Miliar
Tiba di Kawasan Adat Kajang, Tito Karnavian Diberi Gelar Adat oleh Ammatoa
Prabowo dan Gibran Semobil Saat Hadiri Hari Veteran Nasional di Solo

Berita Terkait

Selasa, 12 Desember 2023 - 14:20 WITA

CACAT INTEGRITAS. Istri kapolsek kajang masuk jadi caleg 2024

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:09 WITA

DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:32 WITA

Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:57 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:40 WITA

Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:33 WITA

Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 09:41 WITA

Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Minggu, 6 Agustus 2023 - 20:43 WITA

Viral Pengunjung Gori Artisan Coffee Joget-Joget Serikat Mahasiswa Pejuang Rakyat Angkat Bicara

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA