Orbitimes.com, Depok – Polisi menetapkan mahasiswa UI, AAB (23), sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap adik tingkatnya, MNZ (19). AAB terancam hukuman mati.
“(Pasal) 340 dan/atau 338 dan atau 365,” kata Wakasatreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
Nirwan mengatakan AAB sudah menyiapkan pisau untuk menikam MNZ. AAB pun terancam hukuman mati.
“Ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun (penjara),” ujarnya.
Berikut isi pasal yang menjerat AAB:
Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan;
2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no 1 dan 3.
PembunuhanMNZ itu terjadi di kosan korban pada Rabu (2/8). Mayat MNZ dimasukkan ke plastik dan dibiarkan di kamar kos. Mayat MNZ baru ditemukan pada Jumat (4/8).
Polisi kemudian menangkap AAB dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti pisau lipat yang diduga untuk membunuh hingga sejumlah barang korban yang diduga dicuri. AAB diduga membunuh karena terlilit utang.
Sumber : Detik News