Hakim di Putusan Sela Johnny Plate: Perintah Presiden Tak Boleh Disimpangi

- Editorial Team

Selasa, 18 Juli 2023 - 16:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Johnny G Plate (Detik News)

Johnny G Plate (Detik News)

Orbitimes.com, Jakarta – Mantan Menkominfo Johnny G Plate sempat menyinggung bahwa proyek BTS 4G merupakan penjabaran dari perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam eksepsinya. Hakim menyatakan perintah presiden merupakan kebijakan dan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan putusan sela Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023). Hakim awalnya membacakan poin eksepsi Johnny Plate yang membawa-bawa perintah Presiden Jokowi.

“Menimbang bahwa eksepsi tim penasihat hukum yang menyatakan proyek BTS 4G telah mendapat arahan dari Presiden dari hari Selasa, 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB, dan pada Kamis, 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB, agar pembangunan percepatan transformasi digital bagi UMKM agar Menkominfo menyampaikan satu lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi yang berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan,” ucap hakim.

Hakim menilai perintah presiden adalah perintah lisan. Hakim pun menyatakan tak boleh ada penyimpangan dalam pelaksanaan perintah itu.

“Majelis menilai dan berpendapat bahwa arahan presiden tersebut adalah perintah lisan yang merupakan kebijakan terdakwa selaku menteri dan melaksanakan kebijakan tersebut harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pengadaan barang jasa dan tidak boleh disimpangi. apakah dalam pelaksanaan pengadaan BTS 4G ada penyimpangannya atau tidak maka diperlukan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, dilansir Antara, Selasa (4/7), Johnny mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo. Dia menyebut proyek itu bukan keinginan pribadi.

“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” kata penasihat hukum Johnny G Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Johnny Plate sendiri didakwa terlibat korupsi dalam proyek BTS 4G itu. Plate diadili bersama mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Plate disebut terus melanjutkan proyek dan membayar 100 persen meski mengetahui proyek itu sudah kategori kritis dan tidak selesai sesuai target. Jaksa mengatakan perbuatan Plate dkk telah menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun.

“Bahwa perbuatan Terdakwa Johnny Gerard Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 (Rp 8 triliun),” ucap jaksa.

Sumber : Detik News

Facebook Comments Box

Berita Terkait

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI
Petjah! Putri Ariani Guncang Istana Merdeka dengan Rungkad, Semua Bergoyang
30 Pesawat Bakal Atraksi di Peringatan HUT Ke-78 RI di Langit Istana
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Pengamat: Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Bahaya
Upacara HUT Ke-78 RI Juga Bakal Digelar di IKN, Dipimpin Kepala Otorita
Cak Imin: Jadi Anggota DPR dari Jakarta Butuh Biaya hingga Rp 40 Miliar
Tiba di Kawasan Adat Kajang, Tito Karnavian Diberi Gelar Adat oleh Ammatoa
Prabowo dan Gibran Semobil Saat Hadiri Hari Veteran Nasional di Solo
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 4 Januari 2024 - 22:00 WITA

Tokoh Adat Kajang Geruduk DPRD Bulukumba Minta RDP dengan PT Lonsum

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:09 WITA

DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:32 WITA

Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:57 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:40 WITA

Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:33 WITA

Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 09:41 WITA

Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Minggu, 6 Agustus 2023 - 20:43 WITA

Viral Pengunjung Gori Artisan Coffee Joget-Joget Serikat Mahasiswa Pejuang Rakyat Angkat Bicara

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA