DPR Ungkap Alasan Hapus Mandatory Spending di UU Kesehatan

- Editorial Team

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (CNN Indonesia)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (CNN Indonesia)

Orbitimes.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkap alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam omnibus law UU Kesehatan.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar tanggung jawab biaya kesehatan tak dilimpahkan seluruhnya kepada pemerintah.

Ia menjelaskan dalam UU Kesehatan terdapat 20 BAB dan 458 pasal. Salah satu isinya terkait tanggung jawab pusat daerah dan partisipasi masyarakat dalam kesehatan.

“Sehingga pembiayaan kesehatan itu jangan seolah-olah ditaruh jadi tanggung jawab pemerintah saja,” ujar Melki dalam diskusi virtual, Senin (17/7).

Melki mengklaim omnibus law UU Kesehatan dibuat agar kerja tanggung jawab pembiayaan itu dibagi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Dengan demikian, kata Melki, pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Salah satu contoh kasus gotong royong itu terjadi saat Pandemi Covid-19.

“Jadi gotong royong seperti saat Covid-19. Jadi, kita terapkan dalam UU ini. Memang agar pembagian tugas itu dengan baik dan jangan ada saling sandera,” tutur politikus Golkar itu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tak fokus terhadap anggarannya saja, akan tetapi kepada hasil yang diraih.

“Contoh, uangnya (anggaran) banyak, tapi kasus stunting, kematian ibu anak enggak turun. Bukan seberapa banyak uangnya. Kita fokus ke programnya bukan ke anggarannya,” kata Budi.

Sebagai informasi, omnibus law UU Kesehatan yang baru disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja.

Dalam Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Saat rapat paripurna membicarakan pengesahan RUU Kesehatan, Partai Demokrat dan PKS mengkritik keras hilangnya ketentuan mandatory spending dalam draf yang telah disahkan tersebut.

Menurut kedua partai tersebut, mandatory spending seharusnya justru ditambah bukan dihilangkan.

Sumber : CNN INDONDESIA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Petjah! Putri Ariani Guncang Istana Merdeka dengan Rungkad, Semua Bergoyang
30 Pesawat Bakal Atraksi di Peringatan HUT Ke-78 RI di Langit Istana
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Pengamat: Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Bahaya
Upacara HUT Ke-78 RI Juga Bakal Digelar di IKN, Dipimpin Kepala Otorita
Cak Imin: Jadi Anggota DPR dari Jakarta Butuh Biaya hingga Rp 40 Miliar
Tiba di Kawasan Adat Kajang, Tito Karnavian Diberi Gelar Adat oleh Ammatoa
Prabowo dan Gibran Semobil Saat Hadiri Hari Veteran Nasional di Solo
Kejagung Nyatakan Tak Punya Wewenang Ajukan PK Vonis Kasasi Ferdy Sambo

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 00:00 WITA

BullGuard Review

Rabu, 6 September 2023 - 16:35 WITA

The top computer game programmers for internet gaming establishments in AU

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:32 WITA

Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:57 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:40 WITA

Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:33 WITA

Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 09:41 WITA

Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Minggu, 6 Agustus 2023 - 20:43 WITA

Viral Pengunjung Gori Artisan Coffee Joget-Joget Serikat Mahasiswa Pejuang Rakyat Angkat Bicara

Berita Terbaru

News

BullGuard Review

Rabu, 20 Sep 2023 - 00:00 WITA