DPR Ungkap Alasan Hapus Mandatory Spending di UU Kesehatan

- Editorial Team

Selasa, 18 Juli 2023 - 09:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (CNN Indonesia)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (CNN Indonesia)

Orbitimes.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengungkap alasan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam omnibus law UU Kesehatan.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar tanggung jawab biaya kesehatan tak dilimpahkan seluruhnya kepada pemerintah.

Ia menjelaskan dalam UU Kesehatan terdapat 20 BAB dan 458 pasal. Salah satu isinya terkait tanggung jawab pusat daerah dan partisipasi masyarakat dalam kesehatan.

“Sehingga pembiayaan kesehatan itu jangan seolah-olah ditaruh jadi tanggung jawab pemerintah saja,” ujar Melki dalam diskusi virtual, Senin (17/7).

Melki mengklaim omnibus law UU Kesehatan dibuat agar kerja tanggung jawab pembiayaan itu dibagi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat.

Dengan demikian, kata Melki, pembiayaan dalam kesehatan bisa dibagi secara merata antara semua pihak. Salah satu contoh kasus gotong royong itu terjadi saat Pandemi Covid-19.

“Jadi gotong royong seperti saat Covid-19. Jadi, kita terapkan dalam UU ini. Memang agar pembagian tugas itu dengan baik dan jangan ada saling sandera,” tutur politikus Golkar itu.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar masyarakat tak fokus terhadap anggarannya saja, akan tetapi kepada hasil yang diraih.

“Contoh, uangnya (anggaran) banyak, tapi kasus stunting, kematian ibu anak enggak turun. Bukan seberapa banyak uangnya. Kita fokus ke programnya bukan ke anggarannya,” kata Budi.

Sebagai informasi, omnibus law UU Kesehatan yang baru disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna menghilangkan pasal aturan terkait mandatory spending alias wajib belanja.

Dalam Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelum direvisi, diatur besarannya 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji.

Saat rapat paripurna membicarakan pengesahan RUU Kesehatan, Partai Demokrat dan PKS mengkritik keras hilangnya ketentuan mandatory spending dalam draf yang telah disahkan tersebut.

Menurut kedua partai tersebut, mandatory spending seharusnya justru ditambah bukan dihilangkan.

Sumber : CNN INDONDESIA

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang mengajak Masyarakat Sulsel agar menjaga kamtibmas pada pilkada 2024
Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Pinrang mengajak Masyarakat Sulsel agar menjaga kamtibmas pada pilkada 2024
PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI
Petjah! Putri Ariani Guncang Istana Merdeka dengan Rungkad, Semua Bergoyang
30 Pesawat Bakal Atraksi di Peringatan HUT Ke-78 RI di Langit Istana
Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Pengamat: Pemprov DKI Harus Tetapkan Status Bahaya
Upacara HUT Ke-78 RI Juga Bakal Digelar di IKN, Dipimpin Kepala Otorita
Cak Imin: Jadi Anggota DPR dari Jakarta Butuh Biaya hingga Rp 40 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:39 WITA

Angin Puting Beliung Terjang Dusun Bungaya, Beberapa Rumah Rubuh dan Akses Jalan Terputus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:55 WITA

Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:01 WITA

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Minggu, 19 November 2023 - 21:57 WITA

Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:21 WITA

Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto

Sabtu, 15 Juli 2023 - 03:24 WITA

Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA