Sidang Pencabulan Dosen Unsri, Puluhan Mahasiswa Minta Terdakwa Dihukum Berat

- Editorial Team

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa Unsri berunjuk rasa di PN Palembang meminta dosen pelaku pencabulan dihukum berat. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Mahasiswa Unsri berunjuk rasa di PN Palembang meminta dosen pelaku pencabulan dihukum berat. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Makassar, Orbitimes.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang kembali menggelar sidang perkara dugaan pencabulan yang dilakukan dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), R (36), terhadap mahasiswinya. Lima korban dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian.

Sidang digelar tertutup dengan menghadirkan terdakwa R didampingi penasihat hukumnya, Kamis (17/3). Satu per satu saksi masuk ke ruang sidang dan memberikan keterangan secara bergantian.

Saat sidang berlangsung, puluhan mahasiswa Unsri menggelar unjuk rasa di depan kantor PN Palembang. Massa mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman berat dan memberikan keadilan bagi para korban.

Koordinator aksi Rizky menyebut, pihaknya merasa patut mengawal proses hukum di pengadilan agar bermartabat dan sanksi berat menjadi pelajaran pelaku cabul lain. Terlebih terdakwa berstatus sebagai dosen yang berpendidikan tinggi.

“Terdakwa harus dihukum berat agar setimpal dengan perbuatannya, Unsri bukan tempat predator perempuan, tapi tempat belajar. Kami dukung hakim menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Rizky.

Massa Ditemui Juru Bicara PN Palembang

Juru bicara PN Palembang Efrata Heppy Tarigan yang menerima massa memastikan persidangan akan berlangsung transparan dan akuntabel. Dia meminta mahasiswa menyerahkan sepenuhnya kepada peradilan untuk memproses perkara ini.

“Percayakan proses hukumnya kepada kami, kami akan tegakkan hukum sesuai undang-undang,” tegasnya.

Diketahui, R yang menjabat Ketua Prodi di Fakultas Ekonomi Unsri ditetapkan tersangka dan ditahan atas laporan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswinya ketika bimbingan skripsi. Tersangka R mengirim pesan singkat dan pesan suara melalui WhatsApp berbau pornografi kepada para korban.

PN Palembang juga tengah memproses perkara dugaan pencabulan fisik yang dilakukan dosen lainnya, AR (34) terhadap mahasiswinya, DR, saat bimbingan skripsi. Pada sidang pertengahan Februari 2022, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yakni, Pasal 281 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual, dan Pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul. [yan]

 

Sumber : Merdeka.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Adat Kajang Geruduk DPRD Bulukumba Minta RDP dengan PT Lonsum
CACAT INTEGRITAS. Istri kapolsek kajang masuk jadi caleg 2024
DPC Kesatuan Pelajar Bone Gotong Royong Dengan Warga Ajangale Sukseskan HUT RI ke 78
Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG
Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga
Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY
Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi
Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Berita Terkait

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:38 WITA

POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:50 WITA

Sekda Kabupaten Gowa Melanggar Kode Etik ASN/PNS Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Gelar Demonstrasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:20 WITA

GEMPAR Resmi Laporkan SPBU Yang Diduga Terlibat Dalam Sindikat Mafia Minyak di Kabupaten Bone

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:59 WITA

Polda Sul-Sel Lemah Dalam Mengatasi Kasus Yang Ada Di Sulawesi Selatan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:03 WITA

Beberapa Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:10 WITA

Diduga Tambang Ilegal Gepma Nusantara Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:34 WITA

Demisioner Ketua Umum IPMIL RAYA UNIMERZ Meminta Evaluasi Kinerja Kapolres Luwu Timur.

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA