Orbitimes.com , Makassar – Wakil Sekertaris Jendral Bidang Kepemudan Dan Kemahasiswaan PB SEMMI , Muh Alwi Agus angkat bicara terkait lemahnya POLDA Sulsel dalam mengatasi kasus yang ada di sulawesi selatan
“Entah berapa banyak kasus yang telah di Laporkan di POLDA Sulsel yang di duga mangkrak dan tidak selesai termasuk kasus Rokok Ilegal dan Banyaknya Penimbun BBM yang Bersubsidi” ujarnya
Sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyebutkan Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
“Pelaku kejahatan akan semakin merajalela apa bila setiap kasus yang di laporkan lambat bahkan tidak di proses atau kah memang kami menduga di sengaja untuk tidak di proses” Ujarnya
Alwi Agus Selaku Wasekjen Kepemudaan dan Kemahasiswaan PB SEMMI meminta Kabareskrim Polri untuk bergerak Cepat dalam menyikapi hal ini, dan meminta Kepada Kapolri Untuk Mencopot Dirkrimsus Polda Sulsel yang diduga tak Mampu Memberantas mafia Solar dan Peredaran Rokok Ilegal yang ada di Sulsel.