HMI Kom. Syari’ah dan Hukum Cagora, Kecam Tindakan Represif Jatanras Polrestabes Makassar Terhadap Kader HMI

- Editorial Team

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Orbitimes.com – Himpunan Mahasiswa Islam HMI Kom. Syari’ah dan Hukum Cabang Gowa Raya, mengecam tindakan represif Tim Jatanras Polrestabes Makassar terhadap kader HMI yang juga merupakan pendamping hukum warga Makassar. Jumat (30/08/2024)

Adapun uraian kronologis yakni sebagai berikut :

Pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar Jam 17.00 WITA sdra atas nama Muh. Farhan Salahudin diamankan di Depan Warkop Arrahman yang terletak di Jalan Buruh, Kota Makassar.

Sekitar pukul 23.40 WITA para advokat/pengacara dari Bantuan Hukum, Perkumpulan Lingkaran Aktivis Indonesia bersama dengan keluarga sdra. Muh. Farhan Salahuddin menuju Polrestabes Makassar bermaksud untuk bertemu sdra. Muh. Farhan dengan tujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan ternyata saudara Muh. Farhan tidak berada di Polrestabes Makassar dan berdasarkan informasi sdra Farhan berada di Posko Jatanras, Rappocini, Makassar.

Bahwa pendamping hukum kemudian menuju ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar yang berada di Wilayah Rappocini dan pada saat di lokasi bertemu dengan salah satu petugas dan mempertanyakan maksud dan tujuan kehadiran pemdamping hukum sdra. Muh. Farhan.

Bahwa kemudian petugas yang menerima kemudian awalnya mengatakan bahwa membatasi pendamping hukum untuk masuk memberikan penandatanganan surat kuasa dan memberikan pendampingan tetapi petugas tersebut kemudian masuk di salah satu ruangan dan keluar beberapa petugas kepolisian yang menghalangi pendampingan hukum untuk masuk memberikan surat kuasa dan mendampingi Saudara Muh. Farhan. Pendamping hukum diusir dengan cara direpresif, ditendang dan dicekik.

Bahwa para petugas kepolisian mengatakan bahwa saat ini masih dilkakukan interogasi dan pengembangan sehingga pendamping hukum tidak boleh masuk untuk memberikan surat kuasa dan juga dikatakan bahwa jika ingin mendampingi silahkan ke Polrestabes Makassar sedangkan Muh. Farhan dilakukan interogasi/pengembangan di Posko Jatanras.

Bahwa terjadi adu argumen antara petugas kepolisian dan juga pemdamping hukum karena pendamping hukum tetap ingin masuk memberikan pendampingan hukum tetapi tetap dihalangi oleh petugas kepolisian Tim Jatanras Polrestabes Makassar atas perintah Kasat Reskrim.

Bahwa terdapat kata-kata yang tidak pantas yang dikeluarkan oleh petugas Kepolisian, ingin meludahi pendamping hukum bahkan ada yang sampai dicekik dan didorong bahkan ditendang oleh petugas Kepolisian.

Bahwa setelah insiden tersebut, Tim Jatanras akhirnya membawa sdra. Farhan ke Polrestabes Makassar di Jl. Ahmad Yani Makassar. Namun setibanya disana, Tim Jatanras kembali melakukan penghalang-halangan terhadap pendamping hukum dan kembali terjadi tindakan represif oleh pihak kepolisian terhadap pendamping hukum.

Jatanras dan kasat Reskrim Polrestabes Makassar di desak bertanggung jawab atas tindakan oknum polisi terhadap salah kader HMI Komisariat Syariah & Hukum Cab. Gowa Raya.

Hal ini disampaikan Formature Ketua Umum HMI Komisariat Syariah & Hukum

“Kami ingin meminta pertanggungjawaban Jatanras atas keseluruhan tindakan kekerasan dan intimidasi di depan Polrestabes Makassar”.

“Memukul, menendang dan melakukan tindakan kekerasan lainnya, termasuk melakukan intimidasi dan pemukulan secara arogan adalah tindakan yang tidak pernah dibenarkan”. Tutupnya

Facebook Comments Box

Editor : Bau Reski

Berita Terkait

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang mengajak Masyarakat Sulsel agar menjaga kamtibmas pada pilkada 2024
Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”
Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik
Mahasiswa Pascasarjana Farmasi Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di Konferensi Global Penelitian Herbal di China
Anti Kritik : Rektor UIN Alauddin Makassar Lebih Memilih Meresmikan Rumah Makan Dari Pada Merespon Demosntasi Mahasiswa.
Aliansi Parlemen Jalanan resmi melaporkan PT. Munandar jagad raya.
Prodi S1 dan S2 Pendidikan Sosiologi UNIMERZ Gelar Kuliah Pakar ‘Revitalisasi Peran Pendidik dalam Konstruksi Merdeka Belajar
DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 09:55 WITA

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang mengajak Masyarakat Sulsel agar menjaga kamtibmas pada pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:07 WITA

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:05 WITA

Mahasiswa Pascasarjana Farmasi Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di Konferensi Global Penelitian Herbal di China

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Anti Kritik : Rektor UIN Alauddin Makassar Lebih Memilih Meresmikan Rumah Makan Dari Pada Merespon Demosntasi Mahasiswa.

Senin, 22 Juli 2024 - 17:16 WITA

Aliansi Parlemen Jalanan resmi melaporkan PT. Munandar jagad raya.

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:12 WITA

Prodi S1 dan S2 Pendidikan Sosiologi UNIMERZ Gelar Kuliah Pakar ‘Revitalisasi Peran Pendidik dalam Konstruksi Merdeka Belajar

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:31 WITA

DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA