Orbitimes.com, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023), klasifikasi perkaranya adalah perbuatan melawan hukum.
Sidang pertama diagendakan pada Rabu, 26 Juli 2023 mendatang. Belum diketahui apa saja permohonan Panji Gumilang dari gugatan itu.
Sementara itu, Waketum MUI Anwar Abbas mengatakan tidak tahu dengan gugatan ini. Anwar juga enggan menanggapi gugatan itu.
“Tidak tahu,” kata Anwar Abbas saat dimintai konfirmasi, Senin (10/7).
Sumber: detiknews.com
Editor : bayu