KPU Makassar Akan Putuskan di Pleno , 8 Anggota pps Direkomendasikan Dipecat

- Editorial Team

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Orbitimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah menerima surat rekomendasi sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar terkait kasus pelanggaran kode etik 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS). KPU Makassar akan memutuskan sanksi lewat rapat pleno.
“Kemarin kami terima, tadi malam kami kirim undangan untuk seluruh PPS yang terperiksa,” ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/6/2023).

Farid mengungkapkan Bawaslu Makassar meneruskan dugaan pelanggaran kode etik oleh 8 anggota PPS itu ke KPU Makassar. Selanjutnya KPU akan menindaklanjuti dengan memeriksa 8 anggota PPS yang diduga melanggar kode etik tersebut.

“Dari Bawaslu itu penerusan dugaan pelanggaran kode etik. Kesempatan pertama sudah kami tindaklanjuti. Hari ini kami lagi persiapan untuk memeriksa seluruh teman-teman PPS yang terperiksa di Bawaslu,” bebernya.

Terkait rekomendasi sanksi terberat berupa pemecatan, Farid mengaku belum bisa memutuskan. Dia menyebut keputusan sanksi mesti dibahas melalui rapat pleno.

“Nanti kita bahas di pleno. Yang pasti tugas kami setelah mendapat rekomendasi Bawaslu adalah tindaklanjut rekomendasi Bawaslu itu kami respons lebih awal. Secepatnya kami kasih informasi ke teman-teman,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota PPS yang menerima undangan pertemuan dari bacaleg. Delapan di antaranya terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan atau dipecat.

“Terkait dengan itu kami sudah teruskan ke KPU. Bagi kami itu terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu,” kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Kamis (22/6).

Mustari mengatakan ada dua rekomendasi sanksi yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota PPS tersebut. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga terberat berupa pemberhentian.

“Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis,” ungkapnya

Sumber : detiksulsel.com

Facebook Comments Box

Editor : bayu

Berita Terkait

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi
Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba
Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara
Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto
Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi
Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers
PKB Klaim Prabowo Sulit Menang di Jatim Jika Cawapres Bukan Cak Imin
30 Guru Ikuti Seleksi Beasiswa Pascasarjana ITB dari Pemkab Serang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 20:38 WITA

POLITIK DINASTI DIGENCARKAN; REFORMASI DIPECUNDANGI

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:50 WITA

Sekda Kabupaten Gowa Melanggar Kode Etik ASN/PNS Koalisi Mahasiswa Pemerhati Pemerintah Gelar Demonstrasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:20 WITA

GEMPAR Resmi Laporkan SPBU Yang Diduga Terlibat Dalam Sindikat Mafia Minyak di Kabupaten Bone

Rabu, 9 Agustus 2023 - 17:59 WITA

Polda Sul-Sel Lemah Dalam Mengatasi Kasus Yang Ada Di Sulawesi Selatan

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:03 WITA

Beberapa Organisasi Pemuda dan Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 20:10 WITA

Diduga Tambang Ilegal Gepma Nusantara Akan Menggelar Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sulawesi Selatan

Jumat, 4 Agustus 2023 - 11:34 WITA

Demisioner Ketua Umum IPMIL RAYA UNIMERZ Meminta Evaluasi Kinerja Kapolres Luwu Timur.

Berita Terbaru

berita

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Selasa, 27 Feb 2024 - 13:01 WITA

Pemilu

PEMUDA MATTOANGING SIAP SUKSESKAN PEMILU DAMAI

Jumat, 9 Feb 2024 - 14:17 WITA

edukasi

PEMUDA BEKERJA MATTOANGIN SEJAHTERA

Selasa, 16 Jan 2024 - 19:49 WITA