KPU Makassar Akan Putuskan di Pleno , 8 Anggota pps Direkomendasikan Dipecat

- Editorial Team

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Orbitimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah menerima surat rekomendasi sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar terkait kasus pelanggaran kode etik 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS). KPU Makassar akan memutuskan sanksi lewat rapat pleno.
“Kemarin kami terima, tadi malam kami kirim undangan untuk seluruh PPS yang terperiksa,” ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/6/2023).

Farid mengungkapkan Bawaslu Makassar meneruskan dugaan pelanggaran kode etik oleh 8 anggota PPS itu ke KPU Makassar. Selanjutnya KPU akan menindaklanjuti dengan memeriksa 8 anggota PPS yang diduga melanggar kode etik tersebut.

“Dari Bawaslu itu penerusan dugaan pelanggaran kode etik. Kesempatan pertama sudah kami tindaklanjuti. Hari ini kami lagi persiapan untuk memeriksa seluruh teman-teman PPS yang terperiksa di Bawaslu,” bebernya.

Terkait rekomendasi sanksi terberat berupa pemecatan, Farid mengaku belum bisa memutuskan. Dia menyebut keputusan sanksi mesti dibahas melalui rapat pleno.

“Nanti kita bahas di pleno. Yang pasti tugas kami setelah mendapat rekomendasi Bawaslu adalah tindaklanjut rekomendasi Bawaslu itu kami respons lebih awal. Secepatnya kami kasih informasi ke teman-teman,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota PPS yang menerima undangan pertemuan dari bacaleg. Delapan di antaranya terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan atau dipecat.

“Terkait dengan itu kami sudah teruskan ke KPU. Bagi kami itu terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu,” kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Kamis (22/6).

Mustari mengatakan ada dua rekomendasi sanksi yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota PPS tersebut. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga terberat berupa pemberhentian.

“Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis,” ungkapnya

Sumber : detiksulsel.com

Facebook Comments Box

Editor : bayu

Berita Terkait

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara
Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto
Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi
Erick Thohir Adukan Podcast Tempo ke Dewan Pers
PKB Klaim Prabowo Sulit Menang di Jatim Jika Cawapres Bukan Cak Imin
30 Guru Ikuti Seleksi Beasiswa Pascasarjana ITB dari Pemkab Serang
Kode Suap Sekretaris MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas Bawah
Serangan Bom Tewaskan 3 Polisi di Meksiko, 10 Orang Terluka

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 00:00 WITA

BullGuard Review

Rabu, 6 September 2023 - 16:35 WITA

The top computer game programmers for internet gaming establishments in AU

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:32 WITA

Penyebab Dentuman di Sumenep Masih Misterius, Bakal Diteliti BMKG

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 13:57 WITA

Anak Bunuh Ibu Kandung dan Aniaya Ayah di Depok Diserahi Keuangan Bisnis Keluarga

Jumat, 11 Agustus 2023 - 10:40 WITA

Anies Usai MA Tolak PK Moeldoko: Anggap Hadiah Ulang Tahun untuk AHY

Selasa, 8 Agustus 2023 - 10:33 WITA

Gejolak Emosi Lukas Enembe Protes Disebut Berjudi

Selasa, 8 Agustus 2023 - 09:41 WITA

Mobil Pajero Sport Dipakai Anak Ugal-ugalan di Jalan, Pimpinan DPRD Sulsel Anggap Itu Hal Biasa

Minggu, 6 Agustus 2023 - 20:43 WITA

Viral Pengunjung Gori Artisan Coffee Joget-Joget Serikat Mahasiswa Pejuang Rakyat Angkat Bicara

Berita Terbaru

News

BullGuard Review

Rabu, 20 Sep 2023 - 00:00 WITA