KPU Makassar Akan Putuskan di Pleno , 8 Anggota pps Direkomendasikan Dipecat

- Editorial Team

Kamis, 22 Juni 2023 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, Orbitimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah menerima surat rekomendasi sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar terkait kasus pelanggaran kode etik 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS). KPU Makassar akan memutuskan sanksi lewat rapat pleno.
“Kemarin kami terima, tadi malam kami kirim undangan untuk seluruh PPS yang terperiksa,” ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/6/2023).

Farid mengungkapkan Bawaslu Makassar meneruskan dugaan pelanggaran kode etik oleh 8 anggota PPS itu ke KPU Makassar. Selanjutnya KPU akan menindaklanjuti dengan memeriksa 8 anggota PPS yang diduga melanggar kode etik tersebut.

“Dari Bawaslu itu penerusan dugaan pelanggaran kode etik. Kesempatan pertama sudah kami tindaklanjuti. Hari ini kami lagi persiapan untuk memeriksa seluruh teman-teman PPS yang terperiksa di Bawaslu,” bebernya.

Terkait rekomendasi sanksi terberat berupa pemecatan, Farid mengaku belum bisa memutuskan. Dia menyebut keputusan sanksi mesti dibahas melalui rapat pleno.

“Nanti kita bahas di pleno. Yang pasti tugas kami setelah mendapat rekomendasi Bawaslu adalah tindaklanjut rekomendasi Bawaslu itu kami respons lebih awal. Secepatnya kami kasih informasi ke teman-teman,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota PPS yang menerima undangan pertemuan dari bacaleg. Delapan di antaranya terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan atau dipecat.

“Terkait dengan itu kami sudah teruskan ke KPU. Bagi kami itu terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu,” kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Kamis (22/6).

Mustari mengatakan ada dua rekomendasi sanksi yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota PPS tersebut. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga terberat berupa pemberhentian.

“Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis,” ungkapnya

Sumber : detiksulsel.com

Facebook Comments Box

Editor : bayu

Berita Terkait

Angin Puting Beliung Terjang Dusun Bungaya, Beberapa Rumah Rubuh dan Akses Jalan Terputus
FK Undip, Dukung Dekan yang Diberhentikan Kemenkes Terkait dr. Aulia Saat Gelaran Apel
Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik
Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba
Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi
Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba
Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara
Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:39 WITA

Angin Puting Beliung Terjang Dusun Bungaya, Beberapa Rumah Rubuh dan Akses Jalan Terputus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:55 WITA

Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:01 WITA

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Minggu, 19 November 2023 - 21:57 WITA

Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:21 WITA

Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto

Sabtu, 15 Juli 2023 - 03:24 WITA

Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA