Makassar, Orbitimes.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah menerima surat rekomendasi sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar terkait kasus pelanggaran kode etik 8 anggota panitia pemungutan suara (PPS). KPU Makassar akan memutuskan sanksi lewat rapat pleno.
“Kemarin kami terima, tadi malam kami kirim undangan untuk seluruh PPS yang terperiksa,” ujar Ketua KPU Makassar Farid Wajdi saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (22/6/2023).
Farid mengungkapkan Bawaslu Makassar meneruskan dugaan pelanggaran kode etik oleh 8 anggota PPS itu ke KPU Makassar. Selanjutnya KPU akan menindaklanjuti dengan memeriksa 8 anggota PPS yang diduga melanggar kode etik tersebut.
“Dari Bawaslu itu penerusan dugaan pelanggaran kode etik. Kesempatan pertama sudah kami tindaklanjuti. Hari ini kami lagi persiapan untuk memeriksa seluruh teman-teman PPS yang terperiksa di Bawaslu,” bebernya.
Terkait rekomendasi sanksi terberat berupa pemecatan, Farid mengaku belum bisa memutuskan. Dia menyebut keputusan sanksi mesti dibahas melalui rapat pleno.
“Nanti kita bahas di pleno. Yang pasti tugas kami setelah mendapat rekomendasi Bawaslu adalah tindaklanjut rekomendasi Bawaslu itu kami respons lebih awal. Secepatnya kami kasih informasi ke teman-teman,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Makassar telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 anggota PPS yang menerima undangan pertemuan dari bacaleg. Delapan di antaranya terbukti melanggar kode etik dan direkomendasikan untuk diberhentikan atau dipecat.
“Terkait dengan itu kami sudah teruskan ke KPU. Bagi kami itu terbukti mereka melakukan pelanggaran kode etik. Delapan orang. (Empat lainnya aman) tidak datang di pertemuan itu,” kata Ketua Bawaslu Makassar Abdullah Mustari kepada detikSulsel, Kamis (22/6).
Mustari mengatakan ada dua rekomendasi sanksi yang diberikan kepada KPU untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan para anggota PPS tersebut. Sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga terberat berupa pemberhentian.
“Rekomendasi Bawaslu pemberhentian paling maksimal, minimalnya peringatan tertulis,” ungkapnya
Sumber : detiksulsel.com
Editor : bayu