Kode Suap Sekretaris MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas Bawah

- Editorial Team

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orbitimes.com, Jakarta – KPK mengungkap kode-kode dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kode itu diduga digunakan untuk meminta duit demi mengurus perkara kasasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

Firli menyebutkan Heryanto memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli mengatakan Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.

“Dalam proses kasasi ini, HT (Heryanto Tanaka), yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Theodorus Yosep Parera) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Firli mengatakan ada kesepakatan antara Heryanto dan Dadan. Firli menyebutkan Dadan akan mengawal proses kasasi dengan pemberian fee atau ‘suntikan dana’.

“Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ucapnya.

Firli mengungkap ada beberapa skenario yang muncul usai komunikasi intens antara Heryanto dan Dadan. Salah satunya diberi kode ‘jalur atas dan jalur bawah’.

“Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ucap Firli.

Singkat cerita, Dadan menghubungi Hasbi untuk menyampaikan permintaan Heryanto. Hasbi disebut sepakat.

“Atas ‘pengawalan’ dari HH dan DTY, putusan pidana yang diinginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara,” ucapnya.

Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Setelah itu, Dadan membagikannya sesuai dengan komitmen yang disepakati.

“Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ucap Firli.

Dia juga mengungkap KPK telah menyita sejumlah mobil mewah sebagai barang bukti dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: detiknews.com

Facebook Comments Box

Editor : bayu

Berita Terkait

Angin Puting Beliung Terjang Dusun Bungaya, Beberapa Rumah Rubuh dan Akses Jalan Terputus
FK Undip, Dukung Dekan yang Diberhentikan Kemenkes Terkait dr. Aulia Saat Gelaran Apel
Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik
Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba
Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi
Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba
Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara
Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 23:39 WITA

Angin Puting Beliung Terjang Dusun Bungaya, Beberapa Rumah Rubuh dan Akses Jalan Terputus

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 29 Agustus 2024 - 22:55 WITA

Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba

Selasa, 27 Februari 2024 - 13:01 WITA

Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi

Minggu, 19 November 2023 - 21:57 WITA

Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba

Kamis, 21 September 2023 - 12:29 WITA

Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara

Selasa, 8 Agustus 2023 - 12:21 WITA

Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto

Sabtu, 15 Juli 2023 - 03:24 WITA

Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA