Orbitimes.com, Jakarta – KPK mengungkap kode-kode dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan sebagai tersangka. Kode itu diduga digunakan untuk meminta duit demi mengurus perkara kasasi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus dugaan suap ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Firli mengatakan Heryanto tak puas dengan putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.
Firli menyebutkan Heryanto memerintahkan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, untuk mengawal kasasi yang diajukan jaksa ke MA. Firli mengatakan Theodorus menghubungi mantan komisaris salah satu anak usaha BUMN bernama Dadan Tri Yudianto saat proses kasasi berlangsung.
“Dalam proses kasasi ini, HT (Heryanto Tanaka), yang telah mengenal baik Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto), kemudian aktif berkomunikasi untuk memastikan bahwa TYP (Theodorus Yosep Parera) selalu mengawal proses kasasinya di Mahkamah Agung,” ucap Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Firli mengatakan ada kesepakatan antara Heryanto dan Dadan. Firli menyebutkan Dadan akan mengawal proses kasasi dengan pemberian fee atau ‘suntikan dana’.
“Ada kesepakatan antara HT dengan DTY, yang berikutnya DTY juga akan turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan ‘suntikan dana’,” ucapnya.
Firli mengungkap ada beberapa skenario yang muncul usai komunikasi intens antara Heryanto dan Dadan. Salah satunya diberi kode ‘jalur atas dan jalur bawah’.
“Dari beberapa komunikasi antara HT dan TYP, terdapat beberapa agenda skenario agar kasasi Jaksa dikabulkan menggunakan istilah ‘jalur atas dan jalur bawah’ yang dipahami dan disepakati keduanya berupa penyerahan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di Mahkamah Agung yang satu di antaranya HH selaku Sekretaris Mahkamah Agung,” ucap Firli.
Singkat cerita, Dadan menghubungi Hasbi untuk menyampaikan permintaan Heryanto. Hasbi disebut sepakat.
“Atas ‘pengawalan’ dari HH dan DTY, putusan pidana yang diinginkan HT terhadap terdakwa Budiman Gandi Suparman menjadi terbukti sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana selama 5 tahun penjara,” ucapnya.
Heryanto kemudian mengirim uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan secara bertahap. Setelah itu, Dadan membagikannya sesuai dengan komitmen yang disepakati.
“Dari uang Rp 11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ucap Firli.
Dia juga mengungkap KPK telah menyita sejumlah mobil mewah sebagai barang bukti dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, Hasbi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: detiknews.com
Editor : bayu