Disayangkan, Keterwakilan Perempuan Seolah Tenggelam di Tengah Isu Popularitas Capres

- Editorial Team

Selasa, 20 Juni 2023 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Orbitimes.com– Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) Diah Pitaloka menyayangkan isu sepenting keterwakilan perempuan di parlemen tenggelam di antara isu popularitas bakal calon presiden jelang Pemilu 2024. “Orang hari ini ngomong pemilu, capres, pileg, sudah sifatnya lebih ke kompetitif, tetapi nilai-nilai demokrasi, seperti kita bicara emansipasi, diskriminasi, afirmasi, nilai-nilai demokrasi yang sifatnya substansi jarang dibicarakan dalam pemilu,” kata dia dalam diskusi Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI, Selasa (20/6/2023).

Padahal, kata dia, isu-isu emansipatif seperti ini perlu menjadi perhatian di tengah kontestasi elektoral. Terlebih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI justru menerbitkan aturan bermasalah yang bakal mengancam secara signifikan jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024. Dari segi akses terhadap kompetisi itu sendiri, peraturan ini dianggap melanggengkan ketimpangan gender karena tidak memberi afirmasi kepada perempuan. Sementara itu, keterwakilan perempuan di parlemen diperlukan bukan hanya sebagai simbol representasi gender, melainkan juga diharapkan dapat membawa isu-isu yang lebih ramah gender ke dalam produk legislasi yang dihasilkan. “Bagaimana misalnya membangun sebuah ruang keadilan, semua orang bisa ikut pemilu, banyak sekali akses memilih,” ujar Diah. “Saya khawatir masyarakat agak skeptis, lelah, dan tidak terlalu antusias dengan narasi-narasi demokrasi, tapi lebih masuk ke dalam narasi yang praktis, politik menjadi sangat praktis,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, para aktivis gender dan kepemiluan khawatir terhadap penerapan pembulatan ke bawah oleh KPU dalam menghitung 30 persen keterwakilan bacaleg perempuan. Pembulatan ke bawah ini termuat dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Jika hasil perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, diberlakukannya pembulatan ke bawah itu. Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya sama dengan 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menghitung bahwa ada sedikitnya 38 dapil atau sekitar 45 persen dari total dapil DPR RI yang bakal mengalami hal ini. Diperkirakan, Pileg DPR RI dengan peraturan baru ini bakal melenyapkan peluang sedikitnya 684 perempuan untuk masuk Senayan. Ini baru di tingkat nasional, belum provinsi dan kabupaten/kota. Tak heran, aturan yang ada sekarang dinilai kontraproduktif dengan segala capaian yang berhasil diraih agar penyelenggaraan pemilu lebih berperspektif gender. Jumlah caleg perempuan, misalnya, sejak pemilu secara langsung digelar pada 2004, selalu menunjukkan tren kenaikan, berdasarkan riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI). Pada 2004, capaian persentase keterwakilan caleg perempuan baru 29 persen. Pada 2009, jumlah itu naik jadi 33,6 persen, sebelum naik lagi ke angka 37,6 persen pada 2014. Terakhir, 2019, proporsi itu semakin baik dengan adanya 40 persen perempuan. Namun, itu bukan berarti kebijakan afirmatif ini telah berhasil sehingga dapat dihapus. Sebab, tingkat keterpilihan caleg perempuan belum menggembirakan. Pemilu 2004 hingga 2019 belum berhasil mengirim 30 persen perempuan ke parlemen, melainkan hanya 11,8 persen (2004), 18 persen (2009), 17 persen (2014), dan 20 persen (2019). Hal ini ironis sebab jumlah pemilih perempuan sejak Pemilu 2004 tak pernah kurang dari 49 persen.

Dalam data yang dirilis KPU, 18 partai politik tingkat nasional yang mendaftarkan bacaleg mereka untuk Pileg DPR RI telah memenuhi keterwakilan perempuan di atas 30 persen secara akumulatif. Ini menjadi dalih di balik keengganan KPU merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tadi, meski sebelumnya sempat berjanji sebaliknya. Namun, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, keterwakilan bacaleg perempuan minimum 30 persen harus dipenuhi di tiap daerah pemilihan (dapil), bukan kumulatif nasional. Data per dapil ini tidak dibuka KPU. Pada akhirnya, koalisi masyarakat sipil membawa kasus ini ke meja hijau dengan menggugat aturan itu ke Mahkamah Agung pada Senin (5/6/2023). Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: KOMPAS.com

Facebook Comments Box

Editor : bayu

Berita Terkait

FK Undip, Dukung Dekan yang Diberhentikan Kemenkes Terkait dr. Aulia Saat Gelaran Apel
Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik
Jamaluddin M Syamsir – Tomy Satria Yulianto resmi mendaftar di KPU Bulukumba
Penegak hukum tidak bernyali dihadapan PT.Wisan petro energi
Kader Partai PDI-P Menginisiasi perburuan Babi Hutan Di Desa Sangkakala Kec.Kajang Kab. Bulukumba
Oknum polisi terlibat dalam pengedaran narkoba Aliansi masyarakat bersatu angkat bicara
Ketua Umum PB HPMT Angkat Bicara Persoalan Polemik di Kabupaten Jeneponto
Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketua Umum PKN Secara Aklamasi

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 09:55 WITA

Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pinrang mengajak Masyarakat Sulsel agar menjaga kamtibmas pada pilkada 2024

Kamis, 12 September 2024 - 17:07 WITA

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Jumat, 30 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Gepma Nusantara Menolak Pelaksanaan Jambore di Kab. Sinjai yang Diduga Hanya Kepentingan Politik

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:05 WITA

Mahasiswa Pascasarjana Farmasi Makassar Perkenalkan Lontara Pabbura di Konferensi Global Penelitian Herbal di China

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:47 WITA

Anti Kritik : Rektor UIN Alauddin Makassar Lebih Memilih Meresmikan Rumah Makan Dari Pada Merespon Demosntasi Mahasiswa.

Senin, 22 Juli 2024 - 17:16 WITA

Aliansi Parlemen Jalanan resmi melaporkan PT. Munandar jagad raya.

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:12 WITA

Prodi S1 dan S2 Pendidikan Sosiologi UNIMERZ Gelar Kuliah Pakar ‘Revitalisasi Peran Pendidik dalam Konstruksi Merdeka Belajar

Jumat, 10 Mei 2024 - 19:31 WITA

DEMISIONER : MENDESAK POLSEK MANGGALA MENINDAK LANJUTI KASUS PENGEROYOKAN

Berita Terbaru

Mahasiswa

Kabid PTKP HmI Cabang Makassar “Copot Kapolda Sulsel”

Kamis, 12 Sep 2024 - 17:07 WITA